JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) yang menjadi catatan dan sorotan serius seluruh fraksi dalam rapat paripurna (Rapurna) DPRD beberapa waktu lalu.
Pembahasan tindak lanjut RDP Komisi III DPRD dan Rapurna tersebut digelar di Ruang Rapat Anggrek, Senin (28/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Tebo, Nazar Efendi, didampingi Asisten II, Kepala DLH-Hub, Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, Kabag PSDAAP, serta Camat Rimbo Ilir.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Tebo memanggil pihak PT Selaras Mitra Sarimba (SMS) bersama dinas terkait untuk membahas sejumlah catatan hasil RDP dengan DPRD.
Wabup Tebo Nazar Efendi menjelaskan, salah satu poin yang ditegaskan kepada perusahaan adalah agar aktivitas angkutan PT SMS kembali mengacu pada ketentuan perizinan, khususnya terkait muatan kendaraan.
"Yang jelas sudah kita tegaskan, minta kembali sesuai izin. Yang pertama, muatan harus sesuai dengan maksimal tonase (MST), yaitu 16 ton," jelas Nazar.
Selain persoalan tonase, Pemkab Tebo juga meminta setiap angkutan buah sawit yang masuk ke pabrik PT SMS dilengkapi jaring pengaman untuk mencegah muatan jatuh ke jalan.
"Yang kedua, muatan buah sawit yang masuk ke pabrik PT SMS harus dilengkapi dengan jaring pengaman, supaya tidak jatuh dan sebagainya. Berita acara hasil rapat tersebut sekarang sudah ditandatangani," lanjutnya.
Nazar mengatakan, Pemkab Tebo akan melakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan kesepakatan tersebut dipatuhi pihak perusahaan.
Ia mengaku melihat adanya perubahan pada angkutan CPO PT SMS, di mana kendaraan yang digunakan saat ini berukuran lebih kecil.
"Untuk dapat sama-sama mengawasi, saya lihat kemarin sore memang angkutan CPO sudah menggunakan mobil kecil. Mudah-mudahan ke depan PT SMS dapat saling mematuhi berita acara yang telah ditandatangani dan kita akan selalu rutin melakukan pengawasannya," ujarnya.
Sementara itu, terkait opsi pengalihan jalan yang tengah diupayakan untuk dilalui angkutan crude palm oil (CPO) PT SMS, Nazar mengatakan opsi tersebut telah disampaikan kepada pihak perusahaan.
Namun, berdasarkan kajian perusahaan, penggunaan jalur alternatif tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar karena harus dilakukan perawatan.
"Opsi itu sudah kita sampaikan, dan mereka sudah kaji sendiri. Dari kajiannya memang biayanya besar karena harus merawat dan sebagainya. Kita tidak jadi persoalan," ungkap Nazar.
Menurutnya, hal terpenting adalah PT SMS harus mematuhi aturan apabila masih menggunakan jalan yang dibangun oleh Pemkab Tebo.
"Tegasnya, yang paling penting kalau PT SMS melewati jalan yang kita punya dan dibangun oleh Pemda, harus sesuai aturan, maksimal 16 ton," tegasnya.
Nazar menegaskan, apabila PT SMS melanggar kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara, Pemkab Tebo tidak akan segan memberikan sanksi, termasuk terhadap aspek perizinan.
"Kalau PT SMS melanggar kesepakatan berita acara yang telah disepakati, tentu bakal ada sanksinya sampai kepada perizinan yang terberat," tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Tebo tidak ingin aktivitas perusahaan mengganggu kepentingan masyarakat, terutama kondisi infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
"Namun intinya kami sudah sampaikan, jangan sampai kepentingan umum terganggu. Jalan ini kan kita bangun untuk masyarakat, jangan sampai jalan rusak karena mereka yang melanggar," tutup Wabup Tebo Nazar Efendi.
Pemkab Tebo Jemput Bola Pembiayaan, Rp167,86 Miliar untuk Jalan dan Kesehatan
Khalis Mustiko Bakar Semangat Kader Golkar Muara Tabir: Kompak dan Menang Bersama!
Volume Sampah TPA Talang Gulo Masih 500 Ton per Hari, OPBM Belum Beri Perubahan Signifikan
Sekolah di Kota Jambi Kembali PJJ Mulai 28 September, Udara Masih Sangat Tidak Sehat
Status Siaga Darurat Karhutla Tebo Berakhir 30 September, Bakal Dievaluasi
BMKG Ungkap Kapan Kemarau Jambi Berakhir, Hujan Mulai Datang Bertahap