JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang perdana perkara tindak pidana pengancaman dan penganiayaan dengan terdakwa Heriyanto (44), Selasa (29/9/2026).
Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim sempat mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dengan mempertemukan terdakwa dan korban dalam agenda mediasi. Namun, upaya tersebut ditolak oleh korban, Amri Firdaus, yang diketahui merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Langkap, Kecamatan Sumay.
Mediasi berlangsung di Ruang Cakra PN Tebo. Dalam pertemuan tersebut, majelis hakim berupaya mendorong penyelesaian perkara melalui RJ. Namun, Amri Firdaus menyatakan tetap ingin perkara tersebut diproses melalui jalur hukum.
Usai persidangan, Amri Firdaus menegaskan dirinya tetap meminta agar proses hukum terhadap terdakwa dilanjutkan.
"Saya meminta kasus ini tetap berjalan meskipun majelis hakim tadi telah menawarkan upaya RJ," kata Firdaus.
Menurutnya, meskipun dirinya tetap memaafkan terdakwa sebagai sesama manusia, proses hukum dinilai tetap perlu berjalan.
"Namanya kesalahan, kita sama-sama manusia tetap kita maafkan, tapi proses hukum harus tetap berjalan," ujarnya.
Firdaus juga menyebut, dalam persidangan terdapat lima orang saksi yang hadir dan memberikan keterangan terkait awal mula kejadian.
Ia mengatakan, dalam mediasi dirinya telah menyampaikan bahwa upaya RJ cukup berat untuk diterima karena perkara tersebut menurutnya telah menyangkut harga diri.
"Sudah saya sampaikan karena ini harga diri, kita tidak bisa diukur dengan duit," tegasnya.
Ia menilai persoalan harga diri tidak semestinya diselesaikan dengan nominal uang tertentu.
"Kalau nanti kita tanyakan, duitnya dikit dijengkalin orang, banyak dikira menekan. Jadi harga diri tidak bisa diukur dengan duit, jalani saja proses hukum yang ada," katanya.
Terkait agenda persidangan selanjutnya, Firdaus mengaku belum mengetahui secara pasti. Menurutnya, pihak pengadilan belum menyampaikan jadwal maupun agenda persidangan berikutnya karena sidang yang digelar hari ini merupakan sidang perdana.
"Agenda berikutnya belum tahu, tadi tidak disampaikan oleh pengadilan karena hari ini sidang perdana. Mungkin akan ada sidang selanjutnya," sebutnya.
Firdaus juga menegaskan bahwa tawaran untuk menempuh restorative justice dalam mediasi tersebut datang dari majelis hakim, bukan dari pihak korban.
"Tadi waktu mediasi, yang menawarkan RJ dari majelis hakim, bukan dari kami," pungkasnya. (DVD)
APBD Terbatas, Bupati Tebo Jemput Bola ke Pusat: Dukungan Pendidikan Tembus Rp1 Triliun!
Hotspot Muncul di Tiga Kecamatan, BPBD Tebo Perpanjang Siaga Karhutla hingga Oktober
Korban Tolak RJ, Sidang Perdana Kasus Pengancaman dan Penganiayaan di Tebo Tetap Berlanjut
Kabid Humas Polda Jambi: Laporan Dugaan Pencurian Sawit WSN Cs Dilimpahkan ke Polres Tebo
362 Anak di Kota Jambi Terdeteksi Stunting, 10 Ribu Lebih Masuk Risiko