JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengeksekusi pengembalian uang sebesar Rp3.825.022.283 kepada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 periode 2021.
Pengembalian tersebut disampaikan Kepala Kejari Tebo Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Tebo, Selasa (6/10/2026).
Menurut Alfian, pengembalian uang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7477 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026. Uang sebelumnya dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tebo.
Dari total Rp3,825 miliar yang dikembalikan, sebesar Rp2.397.258.168,85 merupakan angsuran pokok dari 26 nasabah hingga 24 Januari 2025. Sementara Rp1.427.764.114 berasal dari pembayaran klaim asuransi Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah kepada BSI.
Kedua nilai tersebut merupakan bagian dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam perkara ini, Kejari Tebo menemukan adanya penyimpangan atau fraud serta pelanggaran Code of Conduct dalam proses pembiayaan KUR terhadap 26 nasabah dengan total plafon Rp4,825 miliar.
Modus yang ditemukan antara lain penggunaan identitas pihak lain, rekayasa data pekerjaan dan usaha, manipulasi repayment capacity, penyalahgunaan agunan, hingga penggunaan dana pencairan untuk kepentingan pribadi.
Dari 26 nasabah tersebut, 14 nasabah menerima pembiayaan Rp2,625 miliar, sedangkan 12 nasabah lainnya memperoleh pembiayaan Rp2,2 miliar melalui dugaan rekayasa data dan pemecahan plafon agar memenuhi scoring serta batas kewenangan persetujuan.
Analisis pembiayaan dilakukan melalui aplikasi APPLE/I-Kurma oleh Mardiantoni bin Muhtar M, selaku Micro Staff. Sementara persetujuan diberikan Ermalia Wendi bin Akmal, selaku Branch Manager BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1.
Berdasarkan audit BPKP, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.825.000.000.
Dalam perkara ini, dua orang telah berstatus terpidana dan menjalani pidana penjara, yakni Ermalia Wendi bin Akmal dan Mardiantoni bin Muhtar M.
Selain keduanya, masih terdapat satu terdakwa berinisial H.A.P. yang saat ini dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Kejari Tebo menegaskan pengembalian Rp3,825 miliar tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Untuk H.A.P. yang masih berstatus terdakwa, seluruh informasi mengenai keterlibatannya mengacu pada keterangan resmi Kejari Tebo dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (DVD)
Rp30 Miliar Digelontorkan, Jambi Perkuat Penanganan Karhutla
Kejari Tebo Kembalikan Rp3,82 Miliar, Kasus KUR BSI Rugikan Negara Rp4,82 Miliar
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi, Sejumlah Pesawat Delay
Status Kewarganegaraan Kwee Tin Ditegaskan, Kanwil Kemenkum Jambi Berikan Kepastian Hukum
OMI 2026 Tingkat Provinsi Jambi Dimulai, 165 Siswa Adu Kemampuan Matematika dan IPA
Kontingen Jambi Bawa Pulang Dua Penghargaan dari PPSN VI 2026
Gendang Telinga Diduga Pecah! Siswa SMAN Titian Teras Laporkan Senior ke Polisi