DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Plagiasi Naskah Akademik Ranperda hingga 60 Persen

Rabu, 07 Oktober 2026 - 14:01:22 WIB - Dibaca: 44 kali

Anggota Fraksi PDI-P, Djokas Siburian. Foto: David
Anggota Fraksi PDI-P, Djokas Siburian. Foto: David ()

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Jambi memanas setelah DPRD menyoroti kualitas naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan regulasi.

Sorotan keras disampaikan Fraksi PDI-P DPRD Kota Jambi. Anggota Fraksi PDI-P, Djokas Siburian, menyebut hasil pengecekan yang dilakukannya menemukan tingkat kemiripan atau dugaan plagiasi dalam naskah akademik mencapai sekitar 59 hingga 60 persen.

Pernyataan tersebut disampaikan Djokas dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda, Senin malam (5/10/2026).

Tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Jambi tersebut masing-masing berkaitan dengan pencabutan Perda Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045, serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Djokas mempertanyakan kualitas naskah akademik yang digunakan sebagai landasan dalam pembentukan regulasi tersebut.

Ia mengaku kesulitan menemukan benang merah antara kajian akademik dengan substansi Ranperda, terutama pada rancangan yang berkaitan dengan pembangunan industri Kota Jambi.

“Bahwa kami tidak dapat benang merah tentang industri, karena itu naskah akademik menjadi dasar,” kata Djokas dalam rapat paripurna.

Menurut Djokas, persoalan tersebut menjadi lebih serius setelah dirinya melakukan pengecekan terhadap naskah akademik. Ia menyebut tingkat kemiripan dalam dokumen tersebut berada di angka 59 hingga 60 persen.

“Saat kita lihat tingkat plagiasi dari naskah akademik yang dibuat itu mencapai 59–60 persen plagiasi. Itu, Pak Wakil Wali Kota,” ujarnya.

Djokas kemudian membandingkan angka tersebut dengan tingkat kemiripan yang biasa menjadi perhatian dalam penyusunan karya ilmiah.

“Saya bingung. Kita tahu skripsi atau tesis itu untuk tingkat plagiasi hanya 20 persen maksimum. Namun naskah akademik yang kita buat untuk Ranperda ini malah tinggi tingkat plagiasinya,” katanya.

Ia bahkan menilai penyusunan dokumen tersebut terkesan hanya mengambil materi yang sudah ada kemudian diubah.

“Ini kan hanya copy paste dan diotak-atik langsung jadi,” tegasnya.

Menurut Djokas, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena naskah akademik menjadi salah satu dokumen penting dalam penyusunan rancangan peraturan daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan kajian yang digunakan relevan dengan persoalan serta kebutuhan Kota Jambi.

Selain persoalan naskah akademik, Fraksi PDI-P juga memberikan catatan terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045.

Djokas meminta agar arah pembangunan industri tidak berjalan sendiri tanpa melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Jambi.

“Saya mohon kepada Wawako agar lebih pertegas dalam pembinaannya. Yang kami soroti yaitu Rancangan Peraturan Industri itu harus terikat dengan UMKM agar sejajar dengan pihak industri,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan aset milik daerah. Menurutnya, aset pemerintah perlu didata dan dimonitor secara berkala agar keberadaannya jelas serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan berbagai pandangan dan catatan dari fraksi akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

Ia secara khusus menilai naskah akademik perlu menjadi perhatian dalam proses pembahasan Ranperda.

“Banyak sekali masukannya kepada pemerintah, khusus untuk pembuatan Ranperda. Kami berharap naskah akademik juga menjadi sorotan dalam penyampaian tadi,” kata Kemas Faried.

Menurutnya, evaluasi terhadap naskah akademik penting dilakukan agar pembahasan tidak berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi menghasilkan regulasi yang memiliki dasar kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Karena naskah akademik menjadi sorotan, ini menjadi evaluasi bersama. Sehingga ini menjadi rumusan dan melahirkan Ranperda yang berkualitas,” tegasnya.

Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha mengatakan pemerintah telah mendengarkan berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Diza menegaskan, setiap Ranperda yang dibentuk harus memiliki dasar hukum yang jelas dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kota Jambi.

“Dengan dibuatnya Ranperda tersebut agar bisa diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Jambi dan secara hukum yang jelas,” ujar Diza.

Terkait tiga Ranperda tersebut, Diza sebelumnya menjelaskan bahwa aturan yang diajukan mencakup sejumlah kebutuhan strategis Kota Jambi, mulai dari penyesuaian aturan RT, arah pembangunan industri hingga 2045, hingga penataan perumahan dan kawasan permukiman.

Untuk Ranperda industri, pemerintah ingin memiliki arah pembangunan jangka panjang yang mencakup modernisasi sekaligus aspek lingkungan. Sementara pada sektor perumahan, pemerintah menilai masih terdapat sejumlah kawasan yang perlu dibenahi, termasuk dari sisi infrastruktur pendukung.

Kini, catatan dan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi akan menjadi bagian dari tahapan pembahasan lebih lanjut terhadap tiga Ranperda tersebut.

Sorotan mengenai dugaan tingkat kemiripan naskah akademik hingga 60 persen menjadi salah satu isu yang harus mendapat penjelasan dalam proses pembahasan berikutnya.

Pembahasan tiga Ranperda tersebut pun tidak hanya akan menentukan substansi aturan tentang RT, industri, dan perumahan, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan dokumen akademik yang menjadi dasar pembentukan regulasi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA