JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Manajemen PT Tebo Plasma Inti Lestari (PT TPIL) melalui Helon Lumbangaol angkat bicara terkait penundaan pembayaran hasil kebun petani mitra untuk periode Agustus 2026. Ia menyebut, penundaan tersebut berkaitan dengan persoalan utang biaya eksploitasi yang belum diselesaikan pihak koperasi.
Hal itu disampaikan Helon saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (8/10/2026), menyusul rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Tebo pada 6 Oktober 2026 yang ditunda.
Menurut Helon, dalam RDP tersebut pihak manajemen diminta mengambil keputusan, sementara kewenangan mereka hanya ebatas operasional perusahaan.
“Karena diminta untuk mengambil keputusan, sementara kami tidak punya kewenangan, maka rapat tersebut ditunda atau dihentikan,” ujarnya.
Helon membenarkan bahwa hasil kebun petani mitra untuk Agustus 2026 belum dibayarkan. Namun, ia menegaskan, penundaan itu bukan tanpa alasan. Pihak perusahaan mengajukan pemotongan pembayaran untuk menyelesaikan utang biaya eksploitasi yang masih menjadi kewajiban koperasi, tetapi pengajuan tersebut belum disetujui.
“Yang ingin kami potong sebenarnya tidak terlalu banyak. Pada prinsipnya, dalam kerja sama dulu ada beban koperasi, yakni biaya investasi dan eksploitasi,” jelasnya.
Ia menerangkan, biaya investasi yang berkaitan dengan pembangunan kebun disebut telah lunas. Sementara itu, biaya eksploitasi merupakan biaya pemeliharaan dan operasional kebun yang menurutnya masih belum dibayarkan.
Sejak kerja sama berlangsung, kata Helon, pihak mitra telah menerima hasil kebun. Namun, biaya eksploitasi yang sebelumnya ditunda pembayarannya kini diajukan untuk ditagih.
“Biaya investasi memang sudah lunas karena itu biaya pembangunan kebun. Tetapi, untuk biaya eksploitasi, itu merupakan biaya pemeliharaan operasional. Jadi, sekarang sudah saatnya kami menagihnya,” tegas Helon.
Ia menduga, persoalan tersebut juga dipengaruhi kurangnya komunikasi pada masa transisi kepengurusan Koperasi Mitra Lestari Mandiri (MLM) dari pengurus lama ke pengurus baru.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat persoalan kewajiban biaya eksploitasi seolah-olah tidak diakui oleh kepengurusan saat ini. Namun, ia menyatakan bahwa kewajiban tersebut dapat dibuktikan.
“Pada masa transisi antara pengurus lama dan baru, mungkin tidak terjadi komunikasi yang baik sehingga seakan-akan mereka tidak mengakui itu. Namun, semua itu bisa dibuktikan,” bebernya.
Berbeda dengan Koperasi MLM, Helon mengatakan Koperasi Usaha Bersama (UB) telah menyetujui pengajuan pemotongan tersebut sehingga kerja sama dan pembayaran dapat berjalan seperti biasa.
Ia menyebut, nilai pemotongan yang diajukan kepada koperasi hanya sebesar Rp200 juta untuk tahap awal. Jika disetujui, perusahaan siap segera melakukan pembayaran hasil kebun petani mitra.
“Pengajuan pemotongan utangnya tidak banyak, hanya Rp200 juta dulu. Ketika mereka menyetujuinya hari ini, besok akan langsung kami bayar,” ungkapnya.
Terkait wacana Koperasi MLM keluar dari kemitraan, Helon menegaskan bahwa manajemen PT TPIL tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan pemisahan antara pemegang saham dan mitra koperasi.
Menurutnya, proses tersebut harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah disepakati dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara koperasi dan PT TPIL.
“Kapasitas kami di manajemen hanya operasional. Terkait pengajuan berpisah antara pemegang saham dan mitra, itu bukan kewenangan kami. Ada mekanismenya sesuai perjanjian tertulis dalam MoU antara koperasi dan PT TPIL,” jelasnya.
Helon menegaskan, pihaknya tidak pernah berkeinginan mengakhiri kemitraan dengan koperasi. Ia berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan bersama agar hubungan kerja sama tetap berjalan dengan baik dan saling menguntungkan.
“Kami dari PT TPIL tidak pernah berpikir untuk berpisah dengan kemitraan. Harapannya, hubungan tetap berjalan dengan baik, saling menguntungkan, dan mendukung proses kemitraan ini,” tutupnya. (DVD)
Riset UIN Jambi Ungkap Cara Muslim Sasak dan Hindu Bali Merawat Harmoni di Lombok
PT TPIL Tunda Pembayaran Hasil Petani Plasma, Helon Sebut Ada Utang Eksploitasi
Kadisperindag Kota Jambi Nela Ervina Ditahan Kejari, Tersangka Korupsi Proyek Pajak Rp1,8 Miliar
Sempat Ditutup Polisi pada 2025, Pengepul Emas Man dan Madi Diduga Kembali Beroperasi
Lampaui Target Pemerintah, Pengadaan Beras BULOG Tembus 4,1 Juta Ton
Ultah Dasco 7 Oktober, SAH Apresiasi Prabowo Tekan Biaya Haji 2027
Pasar Murah di Buluran Kenali: Menjaga Akses Pangan di Tengah Agrowisata Kampung Pangan