Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Jambi, Motor Scoopy Rp 15 Juta Disita

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:05:32 WIB - Dibaca: 230 kali

Terduga pelaku curanmor diamankan Satreskrim Polres Bungo di Kota Jambi. Foto: Saudi
Terduga pelaku curanmor diamankan Satreskrim Polres Bungo di Kota Jambi. Foto: Saudi ()

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Satreskrim Polres Bungo menangkap seorang pria berinisial F (22) yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terduga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Jambi pada Minggu (11/10/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian.

Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di kawasan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

"Terduga pelaku merupakan warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Dia diamankan sekitar pukul 18.30 WIB di Kota Jambi," kata Bambang kepada awak media, Senin (12/10/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bersama empat temannya memarkirkan Honda Scoopy warna hitam di kawasan sebuah kafe sebelum masuk ke tempat hiburan malam di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban hendak mengambil sepeda motornya. Namun, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.

Korban bersama teman-temannya sempat mencari di sekitar lokasi, tetapi sepeda motor itu tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bungo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi hingga akhirnya mengarah pada terduga pelaku.

Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo kemudian melakukan penangkapan di Kota Jambi. Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

" Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP," ungkap Bambang. (sab)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA