Polda Jambi Tangani 90 Kasus Karhutla, 18 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04:55 WIB - Dibaca: 118 kali

Karhutla di Provinsi Jambi. Foto: David
Karhutla di Provinsi Jambi. Foto: David ()

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus bergulir. Hingga 6 Oktober 2026, Polda Jambi mencatat 90 kasus karhutla dalam proses penanganan, dengan 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi, dari total 90 kasus tersebut, sebanyak 71 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 19 perkara lainnya telah naik ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu langkah untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Jambi.

Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi juga mengungkap dugaan perambahan hutan di wilayah Bajubang, yang disebut berada di kawasan PT R. Salah satu pihak yang disebut dalam keterangan kepolisian berinisial LH.

Erlan menjelaskan, perkara dugaan perambahan hutan tersebut telah diproses sejak adanya laporan kejadian pada 14 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penangkapan setelah serangkaian penyelidikan.

“Kami sampaikan juga terkait perkembangan kasus yang ditahan saat ini yaitu perihal penangkapan dua orang yang diduga melakukan perambahan hutan di wilayah PT R, ya, di wilayah Bajubang,” ujar Erlan.

Di tengah penanganan hukum, dampak karhutla di Provinsi Jambi juga terlihat dari tingginya jumlah titik panas atau hotspot serta luas lahan yang terbakar sepanjang 2026.

Data yang disampaikan mencatat jumlah hotspot di Provinsi Jambi mencapai 12.106 titik, sementara luas lahan yang terbakar mencapai 4.267,51 hektare.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena karhutla tidak hanya mengancam kawasan hutan dan ekosistem, tetapi juga berpotensi memperburuk kualitas udara serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.

Penegakan hukum, pencegahan di lapangan, serta partisipasi masyarakat diharapkan dapat menekan risiko kebakaran agar tidak semakin meluas. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA