Nela Ervina Kembali Diperiksa Kejari Jambi, Kasus Korupsi Pajak Rugikan Negara Rp1,37 Miliar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:11:54 WIB - Dibaca: 113 kali

Kadisperindag Kota Jambi, Nela Ervina, kembali menjalani pemeriksaan di Kejari Jambi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah tahun anggaran 2024 dengan kerugian negara Rp1,37 miliar. Foto: David
Kadisperindag Kota Jambi, Nela Ervina, kembali menjalani pemeriksaan di Kejari Jambi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah tahun anggaran 2024 dengan kerugian negara Rp1,37 miliar. Foto: David ()

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nela Ervina, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah tahun anggaran 2024.

Nela mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pada Senin (12/10/2026) bersama empat tersangka lainnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183 atau sekitar Rp1,37 miliar.

Selain Nela, empat tersangka lainnya yakni I.D., mantan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi tahun 2024 yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian H.W., seorang PNS di Dinas PUPR Kota Jambi yang diduga berperan sebagai broker, N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna, serta R.S., tenaga pendukung perusahaan tersebut yang berperan sebagai surveyor.

Penasihat hukum Nela Ervina, Indra Armendaris, membenarkan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia turut mendampingi Nela selama proses pemeriksaan di Kejari Jambi.

Indra mengatakan, peran masing-masing tersangka masih didalami. Menurutnya, Nela saat ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan keterlibatan tersangka lainnya masih dipelajari oleh tim penasihat hukum.

“Untuk peran-peran masih didalami. Yang pasti, saat ini klien kami merupakan Kuasa Pengguna Anggaran. Untuk keterlibatan tersangka yang lain dalam kasus ini masih kami pelajari,” ujar Indra.

Dalam perkara ini, Kejari Jambi menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan konsultansi pemutakhiran pajak daerah dengan pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar.

Berdasarkan penghitungan dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Pemeriksaan lanjutan terhadap kelima tersangka dilakukan untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Proses hukum masih berjalan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA