JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN – Seorang pria berinisial MF, warga Kenali Asam, Kota Jambi, diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan Polsek Jambi Selatan. MF diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 17 tempat kejadian perkara (TKP).
MF ditangkap di sebuah warung di Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dia diamankan setelah masuk dalam pencarian polisi selama kurang lebih delapan bulan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Mandiangin IPTU H. M. Sihombing, S.E., membenarkan penangkapan tersebut.
Pengamanan dilakukan setelah personel Polsek Mandiangin berkoordinasi dengan Polsek Jambi Selatan dan menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan MF.
Berdasarkan informasi awal kepolisian, MF diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di 17 TKP. Untuk mendalami dugaan tersebut, MF kemudian dibawa ke Polsek Jambi Selatan guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mandiangin IPTU H. M. Sihombing, S.E., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.
“Gunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” imbau Sihombing. (tdr)
Bupati Tebo Soroti 1,5 Km Jalan Teluk Rendah, Dibidik untuk 2027
Gendang Telinga Diduga Pecah! Siswa SMAN Titian Teras Laporkan Senior ke Polisi
Dari Dinamika Musda ke Konsolidasi! Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh kepada Hutri Randa
Kabid Humas Polda Jambi: Laporan Dugaan Pencurian Sawit WSN Cs Dilimpahkan ke Polres Tebo
Khalis Mustiko Bakar Semangat Kader Golkar Muara Tabir: Kompak dan Menang Bersama!
Desa Sungai Merah Terus Berbenah, Pembangunan dan Pembinaan Pemuda Terus Didorong
Konflik PETI di Sungai Batanghari Kembali Memanas, Satu Rakit Dibakar