JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menggelar sidang tera pasar di tiga kecamatan pada 26–28 Oktober 2026.
Kegiatan ini bertujuan menguji dan memberikan tanda tera pada alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan.
Kepala Disperindag Kabupaten Tebo melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal, Heri Laksono, menyampaikan hal tersebut pada Selasa (20/10/2026).
Menurut Heri, pelaksanaan sidang tera pasar dijadwalkan berlangsung selama tiga hari di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Tebo.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang yang membutuhkan layanan tera, agar menyesuaikan dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Adapun jadwal pelaksanaan sidang tera pasar yakni pada 26 Oktober 2026 di Pasar Tanjung Bungur, Kecamatan Tebo Tengah. Selanjutnya, pada 27 Oktober 2026 di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, dan 28 Oktober 2026 di Pasar Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir.
Heri menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya Disperindag Tebo untuk meningkatkan ketertiban penggunaan alat ukur oleh pedagang, melindungi konsumen, serta mewujudkan keadilan dalam transaksi perdagangan.
Dengan adanya sidang tera pasar ini, diharapkan alat ukur yang digunakan dalam aktivitas jual beli memenuhi ketentuan metrologi legal sehingga memberikan kepastian dan kepercayaan bagi pedagang maupun konsumen. (DVD)
Pemkot Jambi Perkuat Koordinasi Lintas Sektor untuk Tekan Kemiskinan
LMPP Adukan Dugaan SKT di Hutan Produksi, Polres Tebo Mulai Periksa Saksi
Awal Musim Hujan di Tebo Mundur, BPBD Prediksi Intensitas Meningkat Akhir Oktober
Pisah Sambut Kades Jaya Mulyo, Projo Tekankan Pentingnya Kebersamaan
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Dirreskrimsus dan Dirpolair, Tekankan Integritas Penegakan Hukum
ISPU Tebo Tembus 203, Kualitas Udara Kembali Sangat Tidak Sehat