Komisi Informasi Jambi Tegaskan Dana BLUD RSUD STS Tebo Harus Transparan!

Rabu, 04 November 2026 - 21:52:11 WIB - Dibaca: 268 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Polemik transparansi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin (RSUD STS) Tebo kembali mendapat perhatian.

Kali ini, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi secara resmi memberikan tanggapan atas surat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tebo terkait keterbukaan informasi pengelolaan dana BLUD rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Tebo tersebut.

Melalui surat Nomor S.221/KIP-JBI/XI/2026 tertanggal 4 November 2026, yang ditandatangani Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, S.P., M.Sos., C.Med., ditegaskan bahwa informasi mengenai pengelolaan keuangan BLUD pada prinsipnya merupakan informasi publik.

"Informasi mengenai kebijakan penempatan dana, alokasi anggaran, perencanaan, pengelolaan, realisasi, dan pertanggungjawaban keuangan BLUD pada prinsipnya harus terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian penegasan KI Jambi dalam surat tersebut.

Penegasan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 1 angka 2 serta Pasal 9, 10, dan 11.

Informasi Tidak Bisa Sembarangan Dirahasiakan

Dalam surat tersebut, KI Jambi juga menjelaskan bahwa tidak seluruh informasi yang dikuasai badan publik dapat dikecualikan begitu saja.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 19 UU KIP serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, penetapan informasi yang dikecualikan wajib melalui mekanisme Uji Konsekuensi.

Artinya, apabila terdapat informasi keuangan BLUD yang dinyatakan rahasia, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus memiliki dasar hukum dan pertimbangan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.

KI Jambi bahkan menegaskan bahwa Pasal 17 UU KIP tidak dapat dijadikan alasan untuk serta-merta menolak permohonan informasi tanpa melalui prosedur pengecualian yang sah.

SMSI Bisa Tempuh Sengketa Informasi

Tidak hanya menegaskan kewajiban transparansi, KI Jambi juga menjelaskan mekanisme hukum apabila badan publik tidak memberikan informasi sebagaimana mestinya.

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila permohonan informasi tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan.

Apabila keberatan tidak mendapat tanggapan atau pemohon tidak puas terhadap jawabannya, sengketa informasi dapat diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi sesuai prosedur dan tenggat waktu yang berlaku.

Pengelolaan Dana BLUD Menyangkut Kepentingan Masyarakat

KI Jambi turut menegaskan bahwa informasi mengenai alokasi anggaran, rencana pendapatan, sumber dan penggunaan anggaran, laporan realisasi keuangan, serta pertanggungjawaban pengelolaan dana BLUD pada prinsipnya dapat diakses masyarakat.

Hal ini dinilai penting karena dana BLUD dikelola untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui perencanaan, penempatan, pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawabannya.

Meski demikian, informasi tertentu yang secara sah memenuhi ketentuan pengecualian tetap dapat dilindungi melalui mekanisme Uji Konsekuensi.

Surat KI Provinsi Jambi tersebut menjadi rujukan penting bagi SMSI Kabupaten Tebo dalam melanjutkan upaya mendorong keterbukaan informasi pengelolaan dana BLUD RSUD STS Tebo.

Kini, perhatian tertuju pada bagaimana pihak RSUD STS Tebo menindaklanjuti prinsip keterbukaan informasi sebagaimana ditegaskan Komisi Informasi Provinsi Jambi, khususnya terkait kebijakan penempatan dan pengelolaan dana BLUD yang menjadi sorotan SMSI. 

Sementara itu, Wakil Ketua SMSI Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi atas respons cepat terhadap surat SMSI Tebo.

"Kami sangat mengapresiasi respons cepat KI Jambi. Semoga penegasan ini menjadi perhatian serius RSUD STS Tebo dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BLUD," ujar Romy. (David)





BERITA BERIKUTNYA