JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah terus mendorong digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan layanan ini, masyarakat tidak lagi harus selalu membawa KTP elektronik (KTP-el) karena berbagai dokumen dan pelayanan administrasi kependudukan dapat diakses melalui smartphone.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tebo, Sardi, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya memiliki dan mengaktifkan IKD.
Menurutnya, IKD terus dikembangkan agar semakin banyak layanan administrasi kependudukan yang bisa diakses masyarakat secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
"Seiring waktu, IKD terus berkembang karena sudah ada beberapa layanan yang bisa diakses. Contohnya, ketika ingin mengubah data pekerjaan atau golongan darah, masyarakat tidak harus datang ke kantor Disdukcapil. Beberapa perubahan data tersebut dapat diproses melalui IKD," jelas Sardi.
Ia menegaskan, pengembangan IKD akan terus dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.
Sardi juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah mendorong masyarakat untuk terdaftar dalam sistem IKD, termasuk melalui dukungan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau tidak mampu mengakses layanan digital, pendaftaran dapat dibantu melalui agen yang telah ditunjuk.
"Sekarang ini kita dorong bersama. Rekan-rekan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga didorong untuk mendaftar sebagai Agen Perlinsos. Tujuannya membantu masyarakat yang tidak memiliki akses smartphone maupun kemampuan menggunakan IKD agar tetap bisa mendapatkan pendampingan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sardi menyebutkan pemerintah pusat mendorong seluruh unsur, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri hingga perangkat desa, untuk mengaktifkan IKD sekaligus berperan membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
"Pada prinsipnya, pemerintah pusat mendorong kita semua, mulai dari ASN, TNI-Polri hingga aparat desa, untuk mengaktifkan IKD dan mendaftar menjadi Agen Perlinsos. Dengan begitu, kita bisa membantu warga kurang mampu di sekitar kita yang belum memiliki kemampuan mengakses layanan digital," pungkas Sardi saat ditemui di kantornya, Jumat (6/11/2026). (DVD)
Tahun 2027, Penerima Bansos Wajib Terdaftar di Portal Perlinsos, IKD Jadi Syarat
Warga Tebo Diminta Aktifkan IKD, Layanan Adminduk Kini Cukup Lewat HP
Gudang Sinar Damai di Rimbo Bujang Ludes Terbakar, Kerugian Belum Diketahui
9 Tumenggung SAD Se-Merangin Sepakat Jaga Kamtibmas, Kapolres Tegaskan Komitmen Bersama
Komisi Informasi Lakukan Visitasi Monev Keterbukaan Informasi PUblik 2026 ke Ombudsman Jambi
Komisi Informasi Jambi Tegaskan Dana BLUD RSUD STS Tebo Harus Transparan!
Kasus Lahan Marzuki Memanas! Polres Tebo Turun Olah TKP, Proyek Pipa Migas PT Olindo Disorot