Tahun 2027, Penerima Bansos Wajib Terdaftar di Portal Perlinsos, IKD Jadi Syarat

Sabtu, 07 November 2026 - 15:52:20 WIB - Dibaca: 39 kali

Aktivasi IKD terus dipercepat sebagai persiapan penerapan portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) pada 2027.
Aktivasi IKD terus dipercepat sebagai persiapan penerapan portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) pada 2027. (David )

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dilakukan menyusul rencana peluncuran aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) pada 2027 mendatang.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tebo, Sardi, menegaskan bahwa percepatan aktivasi IKD menjadi salah satu fokus yang terus digenjot. Pasalnya, ke depan masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), harus terdaftar dalam portal Perlinsos.

"Supaya bisa terdaftar di portal Perlinsos, syaratnya identitas kependudukan digital (IKD) harus aktif. Jika tidak aktif, masyarakat harus didaftarkan oleh agen. Sementara untuk menjadi Agen Perlinsos, IKD-nya juga harus aktif," jelas Sardi saat ditemui di kantornya, Jumat (6/11/2026).

Menurut Sardi, kepemilikan dan aktivasi IKD menjadi salah satu persyaratan utama untuk mengakses portal Perlinsos. Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan percepatan aktivasi di berbagai kesempatan, termasuk saat turun langsung ke lapangan.

"Kami terus berupaya di berbagai tempat dan setiap kesempatan turun ke lapangan untuk mempercepat proses aktivasi IKD. Kami mengajak seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP agar segera mengaktifkan IKD," ujarnya.

Sardi mengungkapkan, hingga saat ini jumlah IKD yang telah aktif di Kabupaten Tebo baru sekitar 12.800 akun.

Sementara itu, jumlah penduduk wajib KTP di Kabupaten Tebo mencapai sekitar 280 ribu jiwa. Dengan demikian, persentase aktivasi IKD masih berada di angka 9,5 persen.

Ia mengakui, percepatan aktivasi IKD menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya masih banyak masyarakat yang belum memiliki smartphone sehingga proses aktivasi belum bisa dilakukan secara menyeluruh.

Selain itu, masyarakat juga masih membutuhkan KTP elektronik dalam bentuk fisik karena IKD belum sepenuhnya menggantikan fungsi KTP-el.

"Pemerintah menargetkan aktivasi IKD di setiap daerah minimal 30 persen. Sementara di Kabupaten Tebo, saat ini baru mencapai sekitar 9,5 persen. Karena itu, kami terus berupaya meningkatkan capaian tersebut," pungkasnya. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA