Jambione.com, Muarabulian-Munculnya kembali aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Batanghari mendapat sorotan banyak pihak. Apalagi sebelumnya, sumur minyak illegal tersebut sudah ditutup oleh Wakil Gubernur jambi Fachrori Umar bersama tim terpadu (timdu).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, H. M. Mahdan, mengecam kembalinya aktivitas illegal drilling tersebut. Dia mendesak dan minta pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari serius mengungkap dan menindak tegas pelaku maupun pemilik modal tambang minyak illegal itu. Termasuk para pembekingnya.
" Kalau dibiarkan, kegiatan illegal drilling ini akan merugikan masyarakat. Karena hasil dari produksi menyebabkan kendaraan masyarakat rusak belum pada waktunya," ungkap Mahdan, Senin (19/3).
Politisi Partai Amanat Nasional ini meyakini kedepannya pihak kepolisian dan Pemkab Batanghari lebih cerdik dari pelaku. Apalagi hingga saat ini belum ada satu orang pelaku illegal drilling yang ditangkap. " Saya yakin kedepan pihak berwajib dan Pemkab Batanghari lebih cerdik dari pelaku. Kalau sekarang pelaku lebih cerdik. Saya yakin dak percaya pelaku akan tertangkap kalau masih beroperasi," tegas Mahdan.
Menurut dia, aktivitas illegal drilling tersebut akan terus berlangsung selama pelaku belum tertangkap tangan. " Pelaku harus tertangkap tangan. Karena kalau tidak tertangkap tangan proses hukum tidak bisa. Sepandai tupai melompat pasti akan jatuh. Dalam waktu dekat kalau ada sidak lagi, tidak akan lolos dari tangkapan," katanya.
Bagaimana kalau sumur minyak disana di kelolah menjadi BUMD? Mahdan sangat setuju apabila rencana itu dilakukan. " Selama tidak menyalahi regulasi yang ada untuk dikelolah menjadi BUMD saya setuju. Kemudian yang kedua, juga mutu. Jangan sampai ketika diambil alih BUMD, mutunya sama dengan sekarang, ini lebih baik tidak usah. Karena akan merugikan dan meresahkan masyarakat," tambahnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jatipratama menyebutkan bahwa pelaku yang mengelola sumur minyak ilegal adalah warga sekitar. " Diantaranya pemuda-pemuda desa setempat," kata Dimas di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan lokasi illegal drilling oleh Kapolres Batanghari beberapa hari lalu, Tim Terpadu telah menggelar rapat di Kantor Bupati Batanghari. " Salah satu hasil rapat yakni lokasi dikosongkan 2x24 jam dari segala aktivitas illegal drilling," pungkasnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas illegal drilling di Desa Pompa Air, Bajubang melibatkan sejumlah pihak. Selain warga sekitar, pengeboran sumur minyak ilegal di kebun warga itu juga melibatkan pemodal dan pemilik alat dari luar daerah. ‘’ Ini pasti ada aktor intelektualnya. Tidak mungkin warga sekitar paham dan bisa mengoperasikan alat pengeboran tradisional tersebut,’’ kata salah seorang tokoh di Batanghari.
Menurut dia, kegiatan ini diduga kuat juga ada bekingnya. Kalau tidak ada jaminan keamanan, rasanya tidak mungkin warga atau pemilik modal berani membuka lagi sumur minyak ilegal tersebut. Karena, sebelumnya sumur tersebut sudah ditutup oleh Wakil Gubernur dan Tim terpadu. ‘’ Aktor intelektual dan pembekingnya ini juga harus diungkap. Kalau dibiarkan, bisa saja aktifitas pengeboran sumur ilegal itu akan kembali beroperasi,’’ katanya.
Aktivitas illegal drilling juga menjadi perhatian serius Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Jambi, Brigjen Pol Drs Muchlis AS. Kapolda meminta Tim terpadu (Timdu) Kabupaten Batanghari, serius menangani persoalan Illegal Drilling.
"Hal-hal yang mengangkut sumber daya alam, apakah itu menyangkut Asiatic, Ilegal Maining, Ilegal Drilling, itu nanti ditangani tim terpadu karena melibatkan beberapa instansi," kata lulusan Akpol 1987 ini didampingi Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal, kepada sejumlah wartawan dalam kunjungan kerja ke Mapolres Batanghari belum lama ini. (fai)