Jambione.com, Jambi-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi menemukan banyaknya pasar tradisional illegal di Kota Jambi.
Padahal, Pemerintah Kota Jambi sudah membuat peraturan mengenai pasar tradisional di dalam Perda No 15 tahun 2015 tentang peraturan pasar tradisonal dan modern di Kota Jambi.
Doni Triadi, Sekretaris Disperindag Kota Jambi mengatakan, saat ini memang sudah banyak menjamur pasar tradisional illegal.
Kehadiran pasar tersebut biasanya hanya diawali dari satu atau dua PKL. Lalu berkembang menjadi banyak PKL.
Dikatakan Doni, bahwa penertiban pasar illegal tersebut bukan kewenangan pihaknya, tapi tugas pihak Kecamatan.
“Kalau untuk pasar illegal itu sudah menjadi tanggungjawab pihak Kecamatan. Kan ada trantibnya. Mereka lah yang menertibkannya dan hal ini sudah kita sampaikan,”ujarnya.
Saat ini, hanya ada 21 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kota Jambi. Sedangkan pasar tradisional yang dikelola swasta hanya ada dua, yakni pasar Handil dan Pasar Mama.
“Selebihnya pasar tersebut illegal,” pungkasnya.