Lima Tersangka Ditangkap

Baby Lobster Senilai Rp 10 Miliar Diselundupkan Lewat Jambi

Sabtu, 07 April 2018 - 12:19:46 WIB - Dibaca: 2983 kali

Wakapolda Jambi Kombes Pol Ahmad Haydar memeriksa barang bukti baby lobster yang mau diselundupkan ke Vietnam
Wakapolda Jambi Kombes Pol Ahmad Haydar memeriksa barang bukti baby lobster yang mau diselundupkan ke Vietnam (Eko Siswono)

Jambione.com, Jambi-Tim Direktoran Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 107.525 Baby Lobster, Kamis (5/4) kemarin sekitar Pukul 19.45 Wib.  Ratusan ribu benih lobster senilai Rp 10 Miliar  tersebut berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), rencananya mau dikirim lewat pelabuhan tikus di perairan Tanjab Timur menuju Vietnam.

Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, penangkapan  ratusan ribu baby lobster tersebut dilakukan di Jalan Fatmawati, kawasan Tanggo Rajo (Ancol), Kecamatan Pasar Kota Jambi. Polisi juga meringkus lima orang tersangka di lokasi kejadian.

Menurut dia, pada saat penangkapan, para tersangka sedang melakukan packing baby lobster tersebut ke dalam boks. Rencananya, malam itu baby lobter tersebut akan diangkut tersangka ke Muara Sabak menggunakan mobil Mitsubishi L 300 Nopol BH 8523 EJ. ‘’ Kelima tersangka yang diamankan itu berinisial HR, JN dan AR. Mereka berstatus sebagai Kurir. Lalu SR dan IH berperan sebagai pengemas," kata Haydar kepada wartawan di Dit PolAir, Jum'at (6/4)  kemarin.

Dia menjealaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui 107.525 baby lobster berasal dari NTB. Rencananya, akan di kirim ke Negara Vietnam. Dengan Alur perjalanan dari NTB masuk ke wilayah Jakarta menuju Jambi melalui Jalur darat.

"Ketika sampai Jambi, benih Lobster itu tidak langsung  dikirim. Tapi di Gudangkan terlebih dahulu untuk di pilah yang mati. Gudang itu berada di Jalan Sunan Bonang RT 12 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi," ungkap Haydar.

Dari gudang, jenis baby lobster pasir tersebut diangkut ke kawasan Ancol. ‘’Di sana lah dilakukan pengemasan ke dalam plastik dan dimasukkan ke dalam 12 boks warna kuning. Saat pengemasan itulah tim Dit PolAir melakukan penangkapan,’’ katanya.            

Dari keterangan para tersangka, lanjut Haydar, baby lobster tersebut akan diangkut menuju Desa Kuala Lagan, Kabupaten Tanjab Timur (Tanjabtim). Dari sana diangkut lagi menggunakan sepead Boot menuju Singapura. Selanjutnya, dari Singapura langsung dikirim Ke Vietnam untuk dikembangkan Biakkan.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah empat kali melakukan penyelundupan baby lobster melalui jalur Jambi. ‘’ Tiga kali mereka berhasil lolos. Yang keempat kalinya ini berhasil kita gagalkan. Ujarnya.

Menurut Haydar, jika diuangkan, nilai 107.525 baby lobster itu mencapai Rp 10 Miliar. Para tersangka mengaku mendapat upah berpariasi dari menyelundupkan tersebut. Mereka dibayar setelah baby lobster diberangkatkan dari pelabuhan tikus di Tanjab Timur menuju Singapura.  " Upah tertinggi Rp 15 juta jika baby lobster tersebut lolos ke laut dari Tanjung Jabung Timur (Jambi),’’ katanya.

Saat ini, lanjut Haydar, para tersangka masih diperiksa intensif. Kasusnya juga masih dikembangkan. Sementara barang bukti ratusan ribu baby lobster langsung dibawa ke Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Klas I Jambi. Di sana benih lobster tersebut dikemas. Selanjutnya dikirim ke pantai Pangandaran, Jawa Barat guna dikembalikan ke habitatnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 88-Pasal 16 ayat 110, Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah UU Nomor 45 Tahun 2009, Tentang Perikanan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. *** 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA