Bawa Sabu 1 Kilogram, Warga Aceh Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 12 April 2018 - 16:20:49 WIB - Dibaca: 3930 kali

Ekspos kasus sabu di Mapolda Jambi
Ekspos kasus sabu di Mapolda Jambi (Ist/Jambione.com)

Jambione.com, Jambi-Muzakir Ali, warga Asal Aceh dan David, warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat divonis masing-masing 12 dan 11 tahun penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Arkadeus Ruwe, kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah telah dengan sengaja membawa narkotika jenis sabu. "Muzakir Ali divonis lebih berat oleh majelis hakim. Dia dijatuhi hukuman selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara dan menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan" kata majelis membacakan vonis untuk David.

Terdkawa dinyatakan bersalah sebagai mana dalam dakwaan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika. Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Terdakwa merupakan dua dari lima tersangka dalam kasus jarigan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram yang diamankan awal tahun 2018 lalu.

Muzakir sendiri diamankan di rumah makan Sinjunjung Tanjung Gadang Jalan lintas Timur KM 50 Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.(***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA