Jambione.com, Jambi-Supriono, terdakwa penerima suap ketok palu APBD Provinsi Jambi kembali akan menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (18/4/2018) besok dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari DPRD, Dinas PUPR dan Sekertaris Dewan.
Herman Kadir, Kuasa Hukum Supriono mengatakan bahwa dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi-saksi dari Dinas PUPR Jambi dan DPRD Jambi.
BACA: Pengembangan Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Asiang dan Ahui
Nama tersebut yakni Dheny Ivantriesyana Poetra alias Ivan, Wahyudi Apdian Nizam, Wasis Sudibyo, ketiganya dari Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Selanjutnya, Emi Nopisah dan Muhammadiyah Anggota DPRD Provinsi Jambi, Rasmi Murdani dan Syafrial M Y.
"Itu nama-nama saksi yang akan dihadirkan JPU sebagai saksi besok," singkat Kuasa Hukum Supriono, Herman Kadir, melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/4/2018).(***)