Jambione.com, Jambi-Polda Jambi menyita 1500 botol jamu dari rumah milik DS yang berada di Jalan Prabu Siliwangi, nomor 24, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolda Jambi, Kapolda Jambi Brigjen Muclis AS mengatakan bahwa jamu-jamu tersebut disita oleh Polda Jambi karena tidak memiliki izin edar dari pihak-pihak terkait.
"Kita sita sebanyak 1500 botol dari rumah DS dan kita bawa ke Mapolda jambi untuk dilakukan penyidikan," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Muclis AS, Rabu (18/4/2018).
Dikatakannya, bahwa semua jamu itu diproduksi dari di Pulau Jawa yang selajutnya diedarkan di Jambi ke toko-toko jamu yang ada di Jambi.
"Semua jamu itu dipiproduksi di luar Jambi. Akibat perbuatannya DS diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Itu diatur dalam pasal 197 Jo 106 ayat (1) undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutupnya. (***)