Jambione.com, Jambi-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memutuskan 3,5 tahun terdakwa Arfan, hal yang sama dengan Saifudin. Ini yang mendasari putusan lebih berat dari tuntutan Jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Badrun Zuani, mengatakan perbuatan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya sosialisasi pencegahan oleh tim KPK bidang pencegahan.
" Setelah dilakukan pencegahan oleh KPK di Jambi perbutanya dilakukan. Serta secara sadar tidak mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Atas Vonis tersebut Arfan maupun Kuasa Hukum nya, Suseno mengatakan, akan memikirkan terlebih dahulu vonis yang dijatuhkan kepadanya maupun klayen nya itu.
"Kita akan pikir-pikir terlebih dahulu atas apa yang terjadi ini," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan jaksa KPK, Trimulyono Hendardi mengatakan, jual pihaknya juga akan memikirkan hal yang sama.
"Kita juga akan memikirkan terlebih dahulu bersama tim atas vonis ini," tutupnya.(Isw)
Cek Endra Gaspol! Golkar Tanjab Barat Ditarget 6 Kursi, Mesin Politik Wajib Panas
Tak Mau Janji Kosong, DPRD Tebo Desak Jalan Padang Lamo & Betung–Pintas, Dana Inpres 60 M Disorot
Cek Endra “Diserbu” Aspirasi di Rantau Rasau: Listrik, KUR, hingga Migas Jadi Sorotan!
Kloter Pertama Jemaah Haji Jambi Masuk Asrama 5 Mei, PPIH Matangkan Persiapan
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram, Lanjutkan Tren Pelemahan
Pemkot Jambi Gandeng BMKG, Perkuat Sistem Mitigasi Bencana Berbasis Data
Breaking News !! Hakim Vonis Arfan Lebih berat dari tuntutan jaksa 3,5 tahun