Jambione.com, Jambi-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memutuskan 3,5 tahun terdakwa Arfan, hal yang sama dengan Saifudin. Ini yang mendasari putusan lebih berat dari tuntutan Jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Badrun Zuani, mengatakan perbuatan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya sosialisasi pencegahan oleh tim KPK bidang pencegahan.
" Setelah dilakukan pencegahan oleh KPK di Jambi perbutanya dilakukan. Serta secara sadar tidak mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Atas Vonis tersebut Arfan maupun Kuasa Hukum nya, Suseno mengatakan, akan memikirkan terlebih dahulu vonis yang dijatuhkan kepadanya maupun klayen nya itu.
"Kita akan pikir-pikir terlebih dahulu atas apa yang terjadi ini," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan jaksa KPK, Trimulyono Hendardi mengatakan, jual pihaknya juga akan memikirkan hal yang sama.
"Kita juga akan memikirkan terlebih dahulu bersama tim atas vonis ini," tutupnya.(Isw)
Grand Opening Sutha Corner UIN STS Jambi Resmi Digelar, Rektor Tekankan Ruang Interaksi Akademik
Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Semakin Presisi
Disdik Provinsi Jambi Hadirkan PJJ, Buka Kesempatan Anak Putus Sekolah Kembali Belajar
148 Peserta Perebutkan 10 Kursi Fakultas Kedokteran UIN STS Jambi Jalur Mandiri I
Jalan TMMD Tebo Belum Jadi Aset Daerah, Pengajuan PT Montd'Or Oil Mandek
BPK Soroti Genset Rp548 Juta di Setda Tebo, Inspektorat Beri Penjelasan
Breaking News !! Hakim Vonis Arfan Lebih berat dari tuntutan jaksa 3,5 tahun