Muarabulian-Delapan hari buronan Polsek Muara Bulian, Edi Bin Ngadimin, warga Kelurahan Sentiong, Kecamatan Teluk Segara, Kabupaten Bengkulu, Provinsi Bengkulu, akhirnya berhasil tertangkap.
Petugas menangkap Edi karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Saat ditangkap, Edi sedang berada dalam kontraknya di Jl.Lombok, Kelurahan Sentiong, Kecamatan Teluk Segara, Kotamadya Bengkulu.
Selama proses penangkapan, Tim Reskrim Polsek Muara Bulian yang dikomandoi Kanit Reskrim Ipda Amran, bekerjasama dengan Tim Opsnal Polres Bengkulu. "Tersangka Edi ditangkap karena terbukti menggelapkan sepeda motor. Petugas menangkap tersangka sekitar pukul 21.22 Wib, Selasa 01 Mei 2018, saat berada dalam kontraknya," ungkap Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Santoso SH, S.I.K melalui Kasubag Humas Iptu Supradono, Rabu (09/05/2018).
Dijelaskan Supradono, kejadian penggelapan sepeda motor berlangsung di RT 08 Desa Rambahan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. "Kejadian pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekira pukul 08.00 Wib," terang Supradono.
Sepeda motor yang digelapkan pria 44 tahun ini, sambung Supradono, milik warga RT 08 Desa Rambahan, Kecamatan Muara Bulian, bernama Suhadi. "Penangkapan Edi berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/B- 16 /IV/2018/SPKT/Sek Muara Bulian tanggal 24 April 2018. Saat ini barang bukti Honda Supra X Nopol BH 3365 BY warna hitam berikut dengan tersangka telah diamankan petugas," pungkasnya. (***)