JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengerukan alur Pelabuhan Talang Duku tahun 2011 dituntut jaksa 1 tahun dan 6 bulan. Keduanya yakni Arief Hidayat dan Toha Maryono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Sinta mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pengawas pengerjaan pengerukan Pelabuhan Talang Duku.
"Menuntut agar mejelis hakim mengadili dua terdakwa 1 tahun dan enam bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," kata Jaksa Kejari Sinta.
Kedua terdawka tersebut dalam kasus ini tidak dijatuhi uang pengganti (UP). Sebab uang penganti tersebut telah dijatuhkan kepada terdakwa yang telah menjalani hukuman.
" Membebankan uang pengganti kepada terdakwa yang telah diadili sebelumnya," tegasnya.
Para terdakwa tersebut dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua terdawka tersebut mengaskan akan mengajukan pembelaan pada sidnag selajutnya yakni, Rabu (23/5/2018) mendatang.
Dalam.kasus ini telah menyeret Mantan Kepala Administrasi Pelabuhan Talang Duku, Belly J Picarima. Direktur PT Lince Romauli Raya, Wahyu Asoka dan Tonggung Napitupulu.
Belly sendur sebelumnya telah dihukum melalui putusan banding yang diterima dan diperbaiki Mahkamah Agung, yakni, melalui amar putusannya dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 Juta subsidair dan uang pengganti sebesar Rp 10 Juta.
Sementara itu, Wahyu Asoka dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti (UP) Rp 100 juta.
Proyek yang menggunakan anggaran APBN tahun 2011, dengan pagu anggaran mencapai Rp 8 miliar. Sedangkan Nilai kontrak proyek sebesar Rp7,780 miliar, dengan total volume pengerjaan pengerukan 279 ribu meter kubik (M3). Namun pada realisasinya, proyek hanya berjalan senilai sekitar Rp1,5 miliar. Atau terjadi kerugian berkisar Rp 5,392 M. (***)