Jakarta - Setelah kemarin KPK memanggil Ibu kandung dan Istri Zumi Zola, hari ini (24/5/2018), giliran adik kandung Zumi Zola, Zumi Laza Zulkifli yang diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi.
Zumi Laza akan dimintai keterangan soal kasus yang menjerat kakaknya sebagai tersangka. Selain terkait kasus kakaknya, Laza juga akan diperiksa soal kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Jambi. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif Arfan.
"Zumi Laza akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas dua tersangka, ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).
Berdasarkan agenda pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis KPK hari ini, tertulis nama Zumi Lala dari swasta yang dipanggil. Namun penasihat hukum keluarga, Handika Honggowongso, memberi konfirmasi hanya Zumi Laza yang dipanggil.
"Info awal yang kami terima memang dipanggil juga (adiknya). Namanya Zumi Laza Zulkifli," kata Handika dihubungi terpisah.
Pada Selasa (22/5) dan Rabu (23/5), KPK juga memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Taria dan ibu Zumi Zola, Harmina Djohar secara berturut-turut. Keduanya diminta keterangan soal uang yang disita KPK dari vila keluarga di Tanjung Jabung, Jambi pada akhir Januari lalu.
Zumi Zola tersangkut kasus gratifikasi sejumlah proyek di Jambi. Penetapan tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan perkara suap ke Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Jambi 2018. Diduga, ada irisan dari duit gratifikasi tersebut dengan suap Rp 6 miliar ke DPRD.(***)
Toko Tani di Tebo Jadi Korban Penipuan Modus Sales Nakal, Rugi Rp7,3 Juta
Dicap Hoaks, SMSI Tebo Siap Dampingi JambiOtoritas ke Dewan Pers
Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan Hukum kepada Siswa SMPN 3 Kota Jambi
UIN STS Jambi Finalisasi Penerimaan 20 Mahasiswa Asing, WR I Minta Seleksi Dokumen Diperketat
Warga Rejo Sari Lega Box Culvert Mulai Dibangun, Harap Jalan Tak Lagi Rusak Saat Hujan
Nah, Ada Nama Wabup Sarolangun di Daftar Penerima Suap APBD 2017