Jakarta - Setelah kemarin KPK memanggil Ibu kandung dan Istri Zumi Zola, hari ini (24/5/2018), giliran adik kandung Zumi Zola, Zumi Laza Zulkifli yang diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi.
Zumi Laza akan dimintai keterangan soal kasus yang menjerat kakaknya sebagai tersangka. Selain terkait kasus kakaknya, Laza juga akan diperiksa soal kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Jambi. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif Arfan.
"Zumi Laza akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas dua tersangka, ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).
Berdasarkan agenda pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis KPK hari ini, tertulis nama Zumi Lala dari swasta yang dipanggil. Namun penasihat hukum keluarga, Handika Honggowongso, memberi konfirmasi hanya Zumi Laza yang dipanggil.
"Info awal yang kami terima memang dipanggil juga (adiknya). Namanya Zumi Laza Zulkifli," kata Handika dihubungi terpisah.
Pada Selasa (22/5) dan Rabu (23/5), KPK juga memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Taria dan ibu Zumi Zola, Harmina Djohar secara berturut-turut. Keduanya diminta keterangan soal uang yang disita KPK dari vila keluarga di Tanjung Jabung, Jambi pada akhir Januari lalu.
Zumi Zola tersangkut kasus gratifikasi sejumlah proyek di Jambi. Penetapan tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan perkara suap ke Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Jambi 2018. Diduga, ada irisan dari duit gratifikasi tersebut dengan suap Rp 6 miliar ke DPRD.(***)
Al Haris Tanda Tangani Dokumen LKPD, Pemprov Jambi Kembali Raih Opini WTP
Camat Tebo Ilir Berikan Penjelasan Soal Pilkades Teluk Rendah Ulu
Pilkades Teluk Rendah Ulu Memanas, Tim Cakades 01 Tolak Hasil Penetapan Pemenang
RDP DPRD Merangin Disorot, KIP Jambi: Jangan Sampai Rugikan Publik
SPMB Dibuka 22 Juni, SMPN 7 Kota Jambi Siapkan 352 Kuota Siswa Baru
Nah, Ada Nama Wabup Sarolangun di Daftar Penerima Suap APBD 2017