Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli.
Pemeriksaan Zumi Zola dalam status sebagai tersangka pada kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi dari tahun 2015 hingga 2017 yang juga turut menyeret Arfan, mantan Plt Kadis PUPR Jambi.
Zola diperiksa selama dua jam oleh penyidik KPK (25/5/2018). Pemeriksaan sendiri diketahui berlangsung sejak pukul 10.00 Wib dan meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 12.00 Wib.
Saat meninggalkan gedung KPK Zola bungkam kepada awak media. Semua pertanyaan yang dilontarkan awak media tidak ada satupun yang dijawabnya.
Zola hanya melempar senyuman dan bergegas menuju mobil yang membawanya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Zola diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek yang menimpa dirinya bersama Arfan.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan Zulkifli Nurdin untuk dua tersangka, ZZ dan ARN. Selain itu, zumi zola juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN," singkat Febri. (***)
Camat Tebo Ilir Berikan Penjelasan Soal Pilkades Teluk Rendah Ulu
Pilkades Teluk Rendah Ulu Memanas, Tim Cakades 01 Tolak Hasil Penetapan Pemenang
RDP DPRD Merangin Disorot, KIP Jambi: Jangan Sampai Rugikan Publik
SPMB Dibuka 22 Juni, SMPN 7 Kota Jambi Siapkan 352 Kuota Siswa Baru
Kebakaran Heboh di Telanaipura, Gudang Penyimpanan Rokok Ikut Hangus
Eks Gubernur Jambi Ayah Zumi Zola Sakit, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang