Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli.
Pemeriksaan Zumi Zola dalam status sebagai tersangka pada kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi dari tahun 2015 hingga 2017 yang juga turut menyeret Arfan, mantan Plt Kadis PUPR Jambi.
Zola diperiksa selama dua jam oleh penyidik KPK (25/5/2018). Pemeriksaan sendiri diketahui berlangsung sejak pukul 10.00 Wib dan meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 12.00 Wib.
Saat meninggalkan gedung KPK Zola bungkam kepada awak media. Semua pertanyaan yang dilontarkan awak media tidak ada satupun yang dijawabnya.
Zola hanya melempar senyuman dan bergegas menuju mobil yang membawanya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Zola diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek yang menimpa dirinya bersama Arfan.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan Zulkifli Nurdin untuk dua tersangka, ZZ dan ARN. Selain itu, zumi zola juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN," singkat Febri. (***)
Rp11,9 Miliar Dana BLUD di BTN Disorot, SMSI Tebo: Buka PKS hingga Fasilitas Kendaraan!
Razia Gabungan di Lapas Perempuan Jambi, 16 Kamar Diperiksa dan Tes Urine 15 Orang
Mahasiswa UIN STS Jambi Magang di PetroChina, Didorong Pahami Budaya Kerja
Harga Lebih Tinggi, TBS Sawit Jambi Diduga Mengalir ke Pabrik Provinsi Tetangga
SAH Minta HKTI Jambi Gencarkan Kampanye Stop Bakar Hutan dan Lahan
Air Bersih Tembus 1,5 Juta Liter, Tirta Mayang Kurangi Debit Distribusi 10 Persen
Eks Gubernur Jambi Ayah Zumi Zola Sakit, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang