Jambi - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi yang menjerat dirinya dan mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.
Menanggapi ini, Kuasa Hukum Zumi Zola, Mujama Farisi mengatakan bahwa Zumi Zola selama ini telah bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK, khususnya dalam melakukan pemeriksaan atas kasus yang menyeret dirinya sebagai tersangka.
"Pak zola sudah memberikan keterangan sejelas-jelasnya atas pertanyaan penyidik, bahkan telah diungkapkannya juga dari awal prosesnya kampanye pilgub, sampai dengan terjadi OTT oleh KPK," kata Muhamad Faisi, Minggu (29/5/2018).
Saat ditanya, apakah dengan pengajuan JC ini Zola mengakui perbuatan gratifikasinya? dijawab Farisi bahwa tidak semua sangkaan itu diakui Zola, ada juga yang ditolak.
"Ada sangkaan yang ditolak, tapi ada juga yang diakuinya. Bahkan disampaikannya (Zola) juga hal-hal yang tidak diketahui oleh KPK," ungkap Farisi.
Farisi sendiri tidak mempermasalahkan status Zola sebagai JC. "Selaku pengacara saya tidak peduli dengan istilah JC itu. Tetapi KPK akan sangat jatuh pamornya kalau orang sudah kooperatif, pada saat jadi JC justru ditolak oleh Hakim seperti dalam perkara e-KTP. Tetapi saya pastikan Zola akan tetap kooperatif selayaknya JC," tutupnya.(***)
Camat Tebo Ilir Berikan Penjelasan Soal Pilkades Teluk Rendah Ulu
Pilkades Teluk Rendah Ulu Memanas, Tim Cakades 01 Tolak Hasil Penetapan Pemenang
RDP DPRD Merangin Disorot, KIP Jambi: Jangan Sampai Rugikan Publik
SPMB Dibuka 22 Juni, SMPN 7 Kota Jambi Siapkan 352 Kuota Siswa Baru
Kebakaran Heboh di Telanaipura, Gudang Penyimpanan Rokok Ikut Hangus
Breaking News!!! Zumi Zola Mengajukan Diri Jadi Justice Collaborator