Jambi - Terdakwa kasus penerima uang ketok palu APBD Jambi 2018, Supriono mengaku mengajukan diri sebagai Justice collaborator ke Komisi Penetasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan langsung oleh Supriono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (30/5/2018).
Supriono mengaku jika dirinya mengajukan JC sebagai bentuk penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Selain itu Supriono berjanji akan membongkar semua kasus yang dia ketahui dalam mega suap APBD Provinsi Jambi 2018.
"Saya mengajukan diri sebagai JC, karena saya sangat menyesali dan saya akan bongkar kasus apa yang saya ketahui," kata Supriono di depan Majelis Hakim.
Sebelumnya, Erwan Malik juga mengajukan diri sebagai JC kepada KPK pada persidangan sebelum vonis. Namun, hingga vonis dan hingga mengajukan banding atas vonis majelis hakim, kejelasan akan JC yang diajukan Erwan Malik tak kunjung menemui titik terang.
Tak hanya itu, tersangka lainnya Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli juga mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Namun hingga kini, belum diketahui siapa target ketiganya. (***)
Camat Tebo Ilir Berikan Penjelasan Soal Pilkades Teluk Rendah Ulu
Pilkades Teluk Rendah Ulu Memanas, Tim Cakades 01 Tolak Hasil Penetapan Pemenang
RDP DPRD Merangin Disorot, KIP Jambi: Jangan Sampai Rugikan Publik
SPMB Dibuka 22 Juni, SMPN 7 Kota Jambi Siapkan 352 Kuota Siswa Baru
Kebakaran Heboh di Telanaipura, Gudang Penyimpanan Rokok Ikut Hangus