Jambi - Terdakwa kasus penerima uang ketok palu APBD Jambi 2018, Supriono mengaku mengajukan diri sebagai Justice collaborator ke Komisi Penetasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan langsung oleh Supriono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (30/5/2018).
Supriono mengaku jika dirinya mengajukan JC sebagai bentuk penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Selain itu Supriono berjanji akan membongkar semua kasus yang dia ketahui dalam mega suap APBD Provinsi Jambi 2018.
"Saya mengajukan diri sebagai JC, karena saya sangat menyesali dan saya akan bongkar kasus apa yang saya ketahui," kata Supriono di depan Majelis Hakim.
Sebelumnya, Erwan Malik juga mengajukan diri sebagai JC kepada KPK pada persidangan sebelum vonis. Namun, hingga vonis dan hingga mengajukan banding atas vonis majelis hakim, kejelasan akan JC yang diajukan Erwan Malik tak kunjung menemui titik terang.
Tak hanya itu, tersangka lainnya Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli juga mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Namun hingga kini, belum diketahui siapa target ketiganya. (***)
Perjuangan Warga Berbuah Hasil, DPRD Jambi Siapkan RDP dan Pemeliharaan Jalan Betung–Pintas
Ekspor Karet Jambi Naik 27,64 Persen, Permintaan Tiongkok Melonjak 301 Persen
Ekspor Batu Bara Jambi Anjlok 100 Persen, BPS: Sektor Pertambangan Jadi Penyebab Turunnya Ekspor
Edi Purwanto Usulkan Duplikasi Jembatan Batanghari I Atasi Kemacetan
Modus Sales Palsu Beraksi di Tebo, Pemilik Toko Rugi Jutaan Rupiah
Tiga Siswi Sekolah Rakyat Dirawat, Dinsos Tegaskan Bukan Keracunan