JAMBI - Tim Satrenarkoba Polresta Jambi mengamankan 200 butir ekstasi bentuk baru yakni kotak, 60 gram dan satu tersangka, Herdiansyah (25),warga Jalan Panglima Polim, RT 20 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Rabu (30/5/2018) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Priyo Purwanto, mengatakan jika barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh timnya dari tanggan tersnaka saat melakukan penangkapan yakni, Ekstasi dengan bentuk baru.
"Sabu-sabu seberat lebih kurang 60 gram dan ekstasi sekitar 200 butir berwarna Hijau dengan bentuk baru kota" kata Kasat Resnarkoba Kompol Priyo Widiyanto, Jum'at (1/6/2018)
Ekstasi tersebut tidak seperti bentuk biasanya. Biasanya menurut Priyo berbentuk bulat namun kali ini berbentuk petak.
"Belum pernah ditemukan ekstasi jenis ini di Jambi dan baru kali ini kita temukan yang berbentuk petak," kata Priyo.
"Tersangka tersebut mendapatkan barang haram dari M saat ini tengah di dalami keberadaannya," sambung Priyo
Menurutnya Priyo dari pengakuan tersangka dirinya hanya sebagai kurir yang dibayar dengan sekali antar Rp 100 ribu
"Pelaku mengatakan kalau dirinya cuman mengantar. Pembeli langsung berhubungan dengan yang meminta nya mengantar. Setiap antar dibayar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," tungkasnya.(***)
Sengketa Pilkades Teluk Rendah Ulu Memanas, Tim Cakades 01 Surati DPRD dan Bupati
Komisi III DPRD Tebo Jemput Bola ke Kementerian PU, Perjuangkan Perbaikan 513 Km Jalan Rusak
Pengurus SMSI Muaro Jambi Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Pers dan Transparansi Informasi
Bakar Kardus Usir Nyamuk, Rumah Papan di Jambi Ludes Dilalap Api
SPMB di Tebo Berjalan Lancar, Disdikbud Tegaskan Sekolah Wajib Utamakan Jalur Zonasi
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI