Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan Supriono sebagai Justice Collaborator (JC). Ini disampaikan JPU KPK di sidang tuntutan Supriono, Kamis (7/6/2018).
"Menolak semua JC yang diajukan oleh terdakwa karena tidak sesuai dengan pertaruhan bersama KPK, Polri dan Jaksa Agung," ungkap JPU KPK.
Tak hanya itu, menurut JPU KPK ditolaknya permohonan JC Supriono, karena Supriono disebut bukan pelaku utama dalam kasus ini. "Terdakwa bukan pelaku utama dalam kasus ini juga jadi pertimbangan kita menolak usulan JCnya," tutup JPU. (***)
Golkar Jambi Matangkan Pelantikan Pengurus, Rakerda dan Bimtek Fraksi
Bunda PAUD Muaro Jambi Ingatkan Orang Tua Bijak Dampingi Anak di Era Digital
Dukung Generasi Sehat, Skrining Kesehatan Digelar di SMP Negeri 25 Kabupaten Tebo
Karhutla Semambu Hanguskan 5,5 Hektare Lahan, Api Berhasil Dipadamkan
Rektor UIN STS Jambi Hadiri Penandatanganan MoU dengan Badan Bahasa
Inflasi Jambi Juli 2026 3,25 Persen, BPS: Harga Masih Terkendali