Jambi - Supriyono terdakwa kasus korupsi penerima suap APBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tanggan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali menjalani persidangan, setelah sempat tertunda beberapa Jam.
Sesuai jadwal, Senin (24/6/2018) seharusnya, Supriyono menjalani persidangan sekitar pukul 09.00 WIB. Namun baru sekitar pukul 15.00 WIB, sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Badrun Zaini, dengan agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan Jaksa KPK.
Ditundanya persidangan tersebut disebabkan adanya sejumlah kegiatan yang harus diikuti oleh ketua majelis hakim.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum, Supriyono, Herman Kadir membacakan pembelaan kliennya, yang mengatakan jika kliennya tersebut mendapat tekanan dari rekan-rekan sesama anggota dewan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Hal itu dikarenakan Supriyono satu partai dengan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Terdakwa Dianggap sebagai kubu Pemerintah," ungkap Herman.
Terdakwa menurutnya, hanya sebagai penyampai atas permintaan para anggota dewan. Dan terdawka dianggap sebagai orang pemerintah dan lebih dekat dengan para pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi.
"Hanya memberikan respon atas reaksi desakan yang dilakukan para teman-teman atas permintaan uang ketok palu," sebutnya.
Saat ini sidang masih berlangsung. (***)
Toko Tani di Tebo Jadi Korban Penipuan Modus Sales Nakal, Rugi Rp7,3 Juta
Dicap Hoaks, SMSI Tebo Siap Dampingi JambiOtoritas ke Dewan Pers
Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan Hukum kepada Siswa SMPN 3 Kota Jambi
UIN STS Jambi Finalisasi Penerimaan 20 Mahasiswa Asing, WR I Minta Seleksi Dokumen Diperketat
Warga Rejo Sari Lega Box Culvert Mulai Dibangun, Harap Jalan Tak Lagi Rusak Saat Hujan