Dicap Hoaks, SMSI Tebo Siap Dampingi JambiOtoritas ke Dewan Pers

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 13:46:00 WIB - Dibaca: 215 kali

Ilustrasi SMSI Tebo Siap Dampingi JambiOtoritas ke Dewan Pers. Foto: David/ AI
Ilustrasi SMSI Tebo Siap Dampingi JambiOtoritas ke Dewan Pers. Foto: David/ AI ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Polemik terkait status Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut merembet ke ranah pers setelah pemberitaan media online JambiOtoritas.com mengenai status Kepala Desa Sungai Rambai, Hayatul Azmi, disebut “hoaks” melalui media sosial.

Polemik tersebut mendapat perhatian dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo. Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah Tanjung, SH, mengecam tindakan pihak yang memberikan label hoaks terhadap karya jurnalistik tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Adlinsyah menyebut, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap sebuah pemberitaan, seharusnya keberatan tersebut disampaikan melalui mekanisme Hak Jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan pers.

“Kalau merasa dirugikan, gunakan Hak Jawab. Jangan menghakimi karya jurnalistik melalui media sosial,” tegas Adlinsyah, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Adlinsyah, pemberitaan JambiOtoritas.com berjudul “SK Penonaktifan Kades Sungai Rambai Diteken Bupati Tebo, Kadis PMD Buka Suara” telah memuat sumber yang jelas.

Ia menjelaskan, dalam proses konfirmasi terkait informasi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, A. Malik, memberikan jawaban melalui WhatsApp ketika ditanyakan mengenai surat keputusan yang berkaitan dengan status Kades Sungai Rambai.

“Berita itu memiliki sumber yang jelas dan kompeten. Kadis PMD saat dikonfirmasi menjawab ‘Betul’ terkait informasi tersebut. Sampai sekarang juga tidak ada ralat dari Kadis PMD,” ujarnya.

Adlinsyah menilai, perbedaan keterangan dari pejabat terkait semestinya menjadi ruang untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut, bukan langsung memberikan cap bahwa pemberitaan tersebut merupakan berita bohong.

Sebab, dalam polemik ini terdapat perbedaan informasi antara keterangan Kepala Dinas PMD Tebo dengan Kabid Pemerintahan Desa, Prayitno. Jika sebelumnya muncul keterangan mengenai dokumen yang diteken Bupati Tebo, Prayitno menyebut dokumen tersebut berkaitan dengan SP3.

“Kalau memang ada perbedaan keterangan, justru itu yang perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Media bekerja berdasarkan informasi dan hasil konfirmasi yang diperoleh saat berita dibuat,” kata Adlinsyah.

Ia menegaskan, kebebasan pers harus tetap diiringi dengan tanggung jawab jurnalistik. Namun, pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah berita juga memiliki ruang untuk menyampaikan koreksi melalui mekanisme yang telah diatur.

SMSI Tebo, lanjut Adlinsyah, siap mengawal persoalan tersebut agar diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, SMSI Tebo menyatakan siap mendampingi JambiOtoritas.com apabila persoalan tersebut nantinya dibawa ke Dewan Pers.

“Kami minta postingan yang memberi cap hoaks tersebut dihapus dan persoalan ditempuh melalui mekanisme Hak Jawab. Jika tidak, SMSI Tebo siap mendampingi JambiOtoritas.com ke Dewan Pers dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Adlinsyah berharap seluruh pihak yang terlibat dalam polemik pemberitaan tersebut dapat mengedepankan komunikasi dan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan aturan pers.

Menurutnya, kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan pers. Namun, keberatan terhadap isi berita sebaiknya disampaikan secara proporsional dengan memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun koreksi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai.

“Pers memiliki mekanisme. Begitu juga pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Jadi mari kita selesaikan sesuai jalurnya, bukan dengan memberikan label hoaks di media sosial,” pungkasnya.

Sebelumnya, persoalan Kepala Desa Sungai Rambai, Hayatul Azmi, juga telah menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD Tebo terkait polemik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah daerah sebelumnya menyatakan masih menunggu proses dan hasil audit sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait status kepala desa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik mengenai status Kades Sungai Rambai serta perbedaan keterangan terkait dokumen yang diteken Bupati Tebo masih menjadi perhatian publik. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA