Jambi - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi suap APBD Provinsi Jambi Supriyono, Herman Kadir dalam pembacaan pledoi nya mengatakan jika tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpang dari asas kepastian hukum dan keadilan, Senin (25/6/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
"Penerapan tuntutan terhadap Terdakwa adalah kurang tepat dan menyimpangi asas kepastian hukum dan keadilan, bilamana dibandingkan dengan apa yang telah dikenakan atau diterapkan kepada pelaku-pelaku lain dari unsur pemerintah dan telah mendapat putusan pengadilan," ungkapnya
Pasal yang dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Tuntutan dengan Pasal tersebut tidak tepat dan bertentangan dengan asas legalitas," ujarnya.
Hemrnan menegaskan, pasal yang di tuntutan kepada Klayennya tersebut sangat jauh berbeda dengan apa yang di tuntutkan kepada Terdakwa lainnya, yakni Saifudin, Erwan Malik dan Arfan. Sedangkan kata dia, ketiganya merupakan bagian dari kasus yang mendarat klayennya.
"Pasal tersebut meskinya tidak diterapkan yakni Pasal 5 ayat (1), maka secara otomatis terhadap penerima suap mestinya dikenakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ungkapnya
Selain hal itu, Kata Herman, Supriyono bukan menjadi pelaku utama atau pelaku aktif dalam kasus suap APBD 2018 itu.
"Terdakwa tidak aktif menggerakkan dan menganisiasi uang ketok palu," ucapnya.
Hal itu dibuktikan dengan tidak mengetahui nya adanya pertemuan yang dilakukan oleh unsur pimpinan dewan seperti Ar Syahbandar, Cornelis Buston dan lainnya di ruangan ketua DPRD.
"Terdakwa baru mengetahui setelah bertelpon dengan Arpan. Ini menegaskan bahwa ide mengenai uang ketok palu bukan dari terdakwa," sebutnya
Ditambahkan, hal itu juga terbukti dengan tidak adanya peran dalam kronologis operasi tangkap tangan yang terjadi. Bahkan, terdakwa saat terjadinya oeprasi tangkap tanggan bukan terdakwa yang meminta atau yang aktif melakukan komunikasi melainkan pihak eksekutif.
"Sekali lagi, fakta ini menjelaskan bahwa terdakwa secara kronologis bukan pelaku aktif atau penggerak," tutupnya.(***)
Golkar Jambi Matangkan Pelantikan Pengurus, Rakerda dan Bimtek Fraksi
Bunda PAUD Muaro Jambi Ingatkan Orang Tua Bijak Dampingi Anak di Era Digital
Dukung Generasi Sehat, Skrining Kesehatan Digelar di SMP Negeri 25 Kabupaten Tebo
Karhutla Semambu Hanguskan 5,5 Hektare Lahan, Api Berhasil Dipadamkan
Rektor UIN STS Jambi Hadiri Penandatanganan MoU dengan Badan Bahasa
Inflasi Jambi Juli 2026 3,25 Persen, BPS: Harga Masih Terkendali
Lanjutkan Penyidikan PT JII, Kejati Jambi Tunggu Hasil Audit BPKP