Muarabulian - Perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur terjadi lagi dalam wilayah hukum Polres Batanghari. Celakanya pelaku merupakan ayah kandung korban yang berusia 11 tahun.
Pelaku berdalih mencabuli hingga menyetubuhi putri tunggalnya bernama Melati (bukan nama sebenarnya), karena teringat wajah istri sejak pisah ranjang tujuh bulan lalu.
" Tersangka bernama Bramdana (40) warga Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari," ungkap Plh Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari Aipda Mustafa Kamal kepada Jambione.com, Senin (25/06/2018).
Aksi bejat Bramdana telah dilakukan sejak 2017. Dihadapan penyidik, dirinya mengaku telah lima kali mencabuli dan sekali menyetubuhi Melati.
Moral bobrok Bramdana terbongkar setelah polisi menerima laporan Rika Roniawati (26), ibu kandung Melati, Selasa (12/06/2018) sekitar pukul 12.30 Wib.
" Tersangka ditangkap atas laporan ibu kandung korban No LP/ B-70 / VI/ 2018/ SPKT /RES BATANGHARI," terang Kamal. (***)
Selengkapnya baca Harian Pagi Jambi One edisi Selasa 26 Juni 2018
Rp11,9 Miliar Dana BLUD di BTN Disorot, SMSI Tebo: Buka PKS hingga Fasilitas Kendaraan!
Razia Gabungan di Lapas Perempuan Jambi, 16 Kamar Diperiksa dan Tes Urine 15 Orang
Mahasiswa UIN STS Jambi Magang di PetroChina, Didorong Pahami Budaya Kerja
Harga Lebih Tinggi, TBS Sawit Jambi Diduga Mengalir ke Pabrik Provinsi Tetangga
SAH Minta HKTI Jambi Gencarkan Kampanye Stop Bakar Hutan dan Lahan
Air Bersih Tembus 1,5 Juta Liter, Tirta Mayang Kurangi Debit Distribusi 10 Persen
Lihat Efa Nungging Mungut Brondol Sawit, Sukabumi Langsung Nafsu