Muarabulian - Perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur terjadi lagi dalam wilayah hukum Polres Batanghari. Celakanya pelaku merupakan ayah kandung korban yang berusia 11 tahun.
Pelaku berdalih mencabuli hingga menyetubuhi putri tunggalnya bernama Melati (bukan nama sebenarnya), karena teringat wajah istri sejak pisah ranjang tujuh bulan lalu.
" Tersangka bernama Bramdana (40) warga Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari," ungkap Plh Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari Aipda Mustafa Kamal kepada Jambione.com, Senin (25/06/2018).
Aksi bejat Bramdana telah dilakukan sejak 2017. Dihadapan penyidik, dirinya mengaku telah lima kali mencabuli dan sekali menyetubuhi Melati.
Moral bobrok Bramdana terbongkar setelah polisi menerima laporan Rika Roniawati (26), ibu kandung Melati, Selasa (12/06/2018) sekitar pukul 12.30 Wib.
" Tersangka ditangkap atas laporan ibu kandung korban No LP/ B-70 / VI/ 2018/ SPKT /RES BATANGHARI," terang Kamal. (***)
Selengkapnya baca Harian Pagi Jambi One edisi Selasa 26 Juni 2018
Warga Rejo Sari Lega Box Culvert Mulai Dibangun, Harap Jalan Tak Lagi Rusak Saat Hujan
Warga Gotong Royong Bangun Gedung Baru TK Cahaya Hati di Tebo Ilir
APBD 2027 Tak Anggarkan Jalan Simpang Betung–Pintas, Warga 11 Desa Ancam Gelar Aksi Besar-Besaran
Hesti Haris: Rabu Berkah TP PKK Provinsi Jambi Perkuat Literasi Keuangan dan Budaya Kelola Sampah
Perjuangan Warga Berbuah Hasil, DPRD Jambi Siapkan RDP dan Pemeliharaan Jalan Betung–Pintas
Ekspor Karet Jambi Naik 27,64 Persen, Permintaan Tiongkok Melonjak 301 Persen
Lihat Efa Nungging Mungut Brondol Sawit, Sukabumi Langsung Nafsu