Jambi - Terdakwa Kasus Korupsi Suap APBD Provinsi Jambi 2018, Erwan Malik, Saifudin, Arpan dan Supriyono melakukan pemilihan di lapas kelas IIA Kota Jambi.
Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Prasalaras, mengatakan, para narapidana melakukan pemilihan di TPS yang disediakan di
Lapas kelas II A kota Jambi tersebut. Termasuk para terdakwa yang diketahui di titipkan di lapas kelas IIA.
"Yang belum mendapat putusan ingkrah dan hak politiknya tidak di cabut berhak untuk memilih," kata Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Prasalaras.
Bambang menyebutkan sebanyak 654 Dapat Pemilihan Tetap akan melakukan pemilihan di dua TPS yang ada di lapas kota Jambi itu.
Diketahui para terdakwa kasus korupsi suap APBD Provinsi Jambi 2018 tersebut saat ini tengah melakukan Badung di pengadilan tinggi (PT) Jambi mereka yakni, Erwan Malik, Saifudin, Dan Arpan. Sedangkan Supriyanto sendiri belum mendapatkan Vonis dari majelis hakim.(***)