Positif Gunakan Sabu, Mahasiswa dan Pedagang Diringkus Polisi

Kamis, 05 Juli 2018 - 09:41:04 WIB - Dibaca: 3737 kali

Tersangka
Tersangka (Eko/ Jambione.com)

Jambi - Tim Ditresnarkoba Polda Jambi Polda Jambi berhasil menangkap satu orang mahasiswa dan satu pedagang yang positif menggunakan sabu di Kawasan Jambi Selatan.

Mereka yakni, Mahasiswa bernama M Dwi Putra (21) warga lorong Swadaya RT 01, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan dan Yuliandi (21) warga Sri Gelang, RT 04, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (4/7/2018), sekitar pukul 22.30 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, keduanya ditangkap saat berada dalam satu rumah.

"Dari keduanya ditemukan tiga plastik kecil yang berisikan sabu," kata Kombes Pol Eka Wahyudianta, Kamis (5/7/2018).

Selanjutnya, setelah dilakukan test urine, keduanya diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Selain menemukan sabu, tim Polda Jambi juga menemukan sejumlah alat hisap (Bong) diduga digunakan oleh keduanya untuk mengonsumsi sabu. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA