Jambi - Tim Ditresnarkoba Polda Jambi Polda Jambi berhasil menangkap satu orang mahasiswa dan satu pedagang yang positif menggunakan sabu di Kawasan Jambi Selatan.
Mereka yakni, Mahasiswa bernama M Dwi Putra (21) warga lorong Swadaya RT 01, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan dan Yuliandi (21) warga Sri Gelang, RT 04, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (4/7/2018), sekitar pukul 22.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, keduanya ditangkap saat berada dalam satu rumah.
"Dari keduanya ditemukan tiga plastik kecil yang berisikan sabu," kata Kombes Pol Eka Wahyudianta, Kamis (5/7/2018).
Selanjutnya, setelah dilakukan test urine, keduanya diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain menemukan sabu, tim Polda Jambi juga menemukan sejumlah alat hisap (Bong) diduga digunakan oleh keduanya untuk mengonsumsi sabu. (***)
Resmi Terima SK dari Ivan Wirata, Khalis Mustiko Kembali Pimpin Golkar Tebo, Liga Marisa Sekretaris
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Lomba Stand Up Comedy
Ernawati Resmi Pimpin ISMI Jambi, Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat
CE Serap Aspirasi Ratusan Pemuda, Dorong Pembangunan Berkelanjutan
SAH Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Perkuat Nilai Keislaman
PT PBM Salurkan Bantuan Beras dan Santuni Anak Yatim di Desa Pulau Jelmu
Mantan Pemain Timnas Indonesia Cabuli Cewek Muda, Segera disidang