Jambi - Tim Ditresnarkoba Polda Jambi Polda Jambi berhasil menangkap satu orang mahasiswa dan satu pedagang yang positif menggunakan sabu di Kawasan Jambi Selatan.
Mereka yakni, Mahasiswa bernama M Dwi Putra (21) warga lorong Swadaya RT 01, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan dan Yuliandi (21) warga Sri Gelang, RT 04, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (4/7/2018), sekitar pukul 22.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, keduanya ditangkap saat berada dalam satu rumah.
"Dari keduanya ditemukan tiga plastik kecil yang berisikan sabu," kata Kombes Pol Eka Wahyudianta, Kamis (5/7/2018).
Selanjutnya, setelah dilakukan test urine, keduanya diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain menemukan sabu, tim Polda Jambi juga menemukan sejumlah alat hisap (Bong) diduga digunakan oleh keduanya untuk mengonsumsi sabu. (***)
Toko Tani di Tebo Jadi Korban Penipuan Modus Sales Nakal, Rugi Rp7,3 Juta
Dicap Hoaks, SMSI Tebo Siap Dampingi JambiOtoritas ke Dewan Pers
Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan Hukum kepada Siswa SMPN 3 Kota Jambi
UIN STS Jambi Finalisasi Penerimaan 20 Mahasiswa Asing, WR I Minta Seleksi Dokumen Diperketat
Warga Rejo Sari Lega Box Culvert Mulai Dibangun, Harap Jalan Tak Lagi Rusak Saat Hujan
Mantan Pemain Timnas Indonesia Cabuli Cewek Muda, Segera disidang