Jambi - Tim Ditresnarkoba Polda Jambi Polda Jambi berhasil menangkap satu orang mahasiswa dan satu pedagang yang positif menggunakan sabu di Kawasan Jambi Selatan.
Mereka yakni, Mahasiswa bernama M Dwi Putra (21) warga lorong Swadaya RT 01, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan dan Yuliandi (21) warga Sri Gelang, RT 04, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (4/7/2018), sekitar pukul 22.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, keduanya ditangkap saat berada dalam satu rumah.
"Dari keduanya ditemukan tiga plastik kecil yang berisikan sabu," kata Kombes Pol Eka Wahyudianta, Kamis (5/7/2018).
Selanjutnya, setelah dilakukan test urine, keduanya diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain menemukan sabu, tim Polda Jambi juga menemukan sejumlah alat hisap (Bong) diduga digunakan oleh keduanya untuk mengonsumsi sabu. (***)
Cek Endra Tegaskan Golkar Harus Menang di Muaro Jambi: Siapkan Kader Sampai TPS
Cek Endra Disambut Keluhan Warga Betara, Dari Krisis LPG Hingga Beasiswa Tak Tepat Sasaran
UM Jambi Resmi Buka Prodi Magister Manajemen, Siap Cetak SDM Unggul
Perkuat Layanan Haji 2026, Kemenhaj Jambi Gandeng Mahasiswa untuk Dampingi Jemaah Lansia
Ketua DPD HKTI Jambi Ucapkan Selamat Hari Buruh 2026, Doakan Kesejahteraan Pekerja
FTK UIN STS Jambi Gelar Workshop Tinjauan Visi-Misi, Perkuat Arah Kebijakan Strategis
Mantan Pemain Timnas Indonesia Cabuli Cewek Muda, Segera disidang