Jambi - Setelah Zumi Zola kembali ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan sebanyak 33 orang saksi untuk saksi mantan artis itu dalam pekan ini.
"Tim KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD Provinsi Jambi dan unsur pejabat provinsi. Dalam Minggu ini direncanakan akan memeriksa 33 saksi di Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Kali ini, Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Zumi sudah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan KPK.
Saat itu, Zumi dijerat KPK dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Hari ini KPK memeriksa sebanyak enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi di Markas Besar Polisi Daerah (Mapolda) Jambi, mereka yakni Poprianto, Mayloeddin, Yanti Maria, Nurhayati, Kusnindar dan Rohimah.
Usia diperiksa KPK, Poprianto mengatakan dalam bulan ini akan ada Sprindik baru yang akan dikeluarkan KPK dalam kasus ini.
"Tadi penyidik mengatakan akan ada sprindik baru dalam bulan ini," pungkasnya.(***)
Hari Adat Melayu Jambi dan 1 Muharram: Menjaga Identitas di Tengah Arus Perubahan Zaman
Pilkades Tebo Memanas! Tim Cakades Nomor 01 Ajukan Keberatan, PMD Mulai Proses Pengaduan
DPRD dan Pemkab Merangin Sepakat, Kepsek Mundur dan Nonjob Kembali Jadi Guru, Sertifikasi Tetap Aman
WNA China Terindikasi Jaringan TPPO Dideportasi dari Tebo, Imigrasi Ajukan Pencekalan Permanen
STRATEGI PEMERINTAH DAERAH MENGHADAPI EFISIENSI ANGGARAN PUSAT
Kunjungan Pengawasan ke Field Pertamina Jambi, Cek Endra Minta BBM Subsidi Tepat Sasaran