Jambi - Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi non aktif, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di provinsi Jambi tahun 2017, akan disidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta.
Informasinya, surat penetapan sidang mantan artis itu telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari Mahkamah Agung (MA).
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, saat dilakukan konfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Tetapi dirinya belum dapat memberikan keterangan secara resmi terkait surat itu.
"Surat belum di tanggan kita, tapi benar informasi itu," pungkasnya. (***)
DPRD Tebo Paripurnakan Hasil Reses, Aspirasi Warga Dibawa ke APBD 2027
Harga Beras Premium di Merangin Tembus Rp16 Ribu/Kg, di Atas Acuan Pemerintah
Kabut Asap Berdampak, Ribuan Warga Muaro Jambi Terserang ISPA
Gaji 3.600 PPPK Jambi Berpotensi Ditanggung APBN, Ada Rp236 Miliar yang Bisa Dihemat
SAH: Gerindra Jambi Jangan Cuma di Belakang, Kawal Pemerintahan Prabowo
Edi Purwanto Minta Pemerintah Fokus Tangani Insiden KM Virgo