Jambi - Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi non aktif, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di provinsi Jambi tahun 2017, akan disidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta.
Informasinya, surat penetapan sidang mantan artis itu telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari Mahkamah Agung (MA).
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, saat dilakukan konfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Tetapi dirinya belum dapat memberikan keterangan secara resmi terkait surat itu.
"Surat belum di tanggan kita, tapi benar informasi itu," pungkasnya. (***)
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik RPPEG Tanjabtim, Targetkan Dokumen Berlaku Hingga 2055
Pengawasan Ketat Tes Psikologi Bintara Polri 2026, Pendidikan Karakter dan Integritas Jadi Sorotan
Upacara Bendera Jadi Ruang Edukasi Karakter, Polisi Masuk Sekolah Tekan Kenakalan Remaja di Jambi
Dua Alumni Tembus Beasiswa Kemenhan, Rektor UIN STS Jambi: Prestasi Langka yang Harumkan Daerah
Disdukcapil Tebo Jemput Bola Rekam KTP-EL, 1.324 Warga Belum Terekam Jelang Pilkades 2026