Jambi - Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi non aktif, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di provinsi Jambi tahun 2017, akan disidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta.
Informasinya, surat penetapan sidang mantan artis itu telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari Mahkamah Agung (MA).
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, saat dilakukan konfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Tetapi dirinya belum dapat memberikan keterangan secara resmi terkait surat itu.
"Surat belum di tanggan kita, tapi benar informasi itu," pungkasnya. (***)
Disbunakkan Tebo: Peluang Replanting Plasma PT RAU Terbuka, Penataan Batas Lahan Dipercepat
Rektor UIN STS Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Milad Ke-49 Ponpes Diniyyah Al Azhar
Ivan Wirata Dorong Revitalisasi Sungai Batanghari, Sebut Bisa Jadi Motor Ekonomi Jambi
Besok Tiga Desa Bergerak, Perusahaan Pengguna Jalan Betung- Pintas Diultimatum!
Sekda Muaro Jambi Hadiri Festival Pusparagam Negeriku, Budaya Disebut Penggerak Ekonomi Kreatif