Jambione.com, Tim gabungan dari Pemkab Bungo, Polisi dan TNI melakukan razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Teluk Pandak dan Dusun Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo Rabu (21/11) pagi. Hasilnya, sebanyak 42 rakit dompeng dan enam mesin dompeng yang digunakan untuk menambang berhasil disita dan dibakar petugas.
Sayangnya tidak ada satupun penambang yang berhasil diamankan. Informasinya, parak pemilik mesin dan rakit kabur saat tim gabungan tiba di dua lokasi tempat penambangan ilegal tersebut. Tim gabungan hanya menyita sejumlah peralatan tambang sebagai barang bukti dan dibawa ke Polres Bungo.
Razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Asisten I Sekda Bungo. Turut serta dalam tim tersebut Polres Bungo AKBP Januario Jose Morais, kabag Ops Kompol Samhari Azwar, Kasat Intelkam Iptu Malik, Kanit Tipiter Ipda Bobi Subasri, Kapolsek Tanah Sepenggal Iptu Sutikno dan anggota Forkopimda kabupaten Bungos serta Satpol PP.
Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais mengatakan, razia ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dan Forkopimda Kabupaten Bungo untuk memberantas aktivitas PETI di Kabupaten Bungo. Morais menghimbau kepada sekuruh masyarakat Bungo agar menghentikan aktivitas PETI. Karena itu merupakan kegiatan ilegal melanggar hukum dan bisa dipenjara.
" Dalam razia kita menemukan 42 rakit dompeng yang digunakan untuk menambang. Semua kita bakar. Ada enam mesin yang kita amankan sebagai barang bukti,’’ ungkapnya.
Menurut Morais, mesin mesin dompeng itu ditemukan di dalam tanah. Dia menduga, mesin tersebut sengaja ditimbun para penambang supaya tidak diketahui petugas. ‘’ Alhamdulilah kita berhasil menemukan tiga set mesin dompeng yang masih dalam kondisi baru. Tapi itu akan kita hancurkan juga," katanya.
Sementara itu, Asisten II Setda Bungo Khairul Saleh mengatakan, setelah membakar 42 rakit peti di lokasi, tim gabungan langsung pulang karena hari sudah sore. Menurut dia, pihaknya tidak berhasil menangkap seorang pelaku PETI. Dia menduga, para penambang sudah kabur duluan sebelum tim gabungan tiba di lokasi.
Untuk mencegah aktivitas PETI, Pemkab Bungo terus melakukan sosialisasi dan himbauan. Diantaranya memasang sepanduk himbahuan dengan ukuran 2x 3 meter. Isi spanduk itu diantaranya memuat peringatan bahwa barang siapa yang melakukan aktivitas PETI akan dihukum kurang lebih 10 tahun penjara atau denda meliaran rupiah.(yad)