Jambione.com, Ratusan milian dana proyek pipanisasi di Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) mengalir ke rekening kuasa Direktur PT Batu Artha Mandiri, Wendi Leo. Hal ini diungkapkan tiga saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat, Simamora, Hakim, dan Samsul saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pipanisasi di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (26/11).
"Kenapa harus melalui Wendi Leo? Apakah ada surat yang mengharuskan hal itu? tanya Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting kepada para saksi terkait alasan dana ratusan miliaran ditransfer ke Wendi Leo.
Ketiga saksi mengaku tidak tahu soal itu. Mereka hanya melakukan pengecekan memalui berkas yang diajukan oleh PPK. "Kita tidak melakukan pengecekan ke lapangan. Karena secara kewenangan kita tidak ada. Kita hanya cek berkas, kemudian diteken pengguna anggaran (Kadis PU)," kata ketiga saksi secara bergantian.
Simamora, mantan Bendahara Dinas PU mengatakan dana yang dicairkan tersebut semua ditransfer ke rekening kuasa Direktur PT Batu Artha Mandiri, Wendi Leo."Semua pencarian di tahun 2009 setelah ditanda tanggani oleh Hendri Sastra kemudian dilakukan transfer," ungkapnya.
Menurut dia, Hendri Sastra melakukan pencairan sebesar Rp 14 miliar dengan total pekerjaan 100 persen di tahun 2009. "Sebagai pengguna anggaran 2009 ada pencarian sebesar Rp14 miliar bersihnya pada tahun 2009," jelasnya.
Kemudian, di tahun berikutnya, 2010 terdapat tiga kali pencairan. Pertama Rp 93 miliar ke Rekening PT Batu Artha atas nama Wendi Leo melalui Bank Jambi. "Sebelum dipotong pajak Rp 106 miliar berdasarkan SPM yang diajukan dan ditanda tanggani Hendri Sastra," paparnya.
Setelah itu, terdapat pencairan berikutnya (kedua) yakni sebesar Rp 400 juta. "Itu belum di potong pajak," ujarnya. Sedangkan pencarian ke tiga, senilai Rp 1 Miliar lebih ditanda tanggani oleh Hendri Sastra." ketiga dengan SPM 519 dengan total bersih pencarian Rp 994 juta," katanya.
Saksi lainnya, Hakim; mantan Bendahara Dinas PU juga mengatakan pada tahun 2009 hanya satu kali pencairan Rp 14 miliar. "Sudah cair semua pada Desember 2009,"katanya.
Pencairan tersebut dikirim ke rekening PT Batu Artha Mandiri atas nama Wendi Leo melalui rekening Bank Jambi."Lewat rekening yang ada di surat perjanjian tersebut,"jelasnya.
Dia juga menegaskan, saat itu Hendri Sastra selaku pengguna anggaran. Jika tidak ada tanda tangan pengguna anggaran, maka uang yang ditransfer tersebut tidak dapat dicairkan."Waktu itu sebagai pengguna anggaran, kuwitansi dan SPM tanpa ditandatanggani tidak dapat cair," jelasnya.
Berikutnya, saksi Samsul Hadi selaku Bendahara Pengeluaran PU 2010 mengatakan, kontrak anak kedua dicairkan dimassa Kadis PU Tanjabbar, Hendri Sastra. "Waktu itu masih terdakwa Tahun 2010 untuk kontrak satu dan dua . Untuk kontrak dua dicairkan sebanyak dua kali," katanya.
Dia menyebutkan, pencarian tersebut dilakukan saat pengerjaan mencapai 98 persen dengan total bersih Rp 93 miliar."Terdakwa hanya tanda tangan SPM dengan total Rp 106 miliar belum dipotong pajak," paparnya
Disebutkan, dalam pencairan anak kedua Rp 33 miliar yang di cairkan oleh Hendri Sastra."Itu pencairan yang dilakukan terdakwa terakhir selanjutnya di lakukan Sabar Barus," jelasnya.
Sedangkan, kontrak anak ketiga, dilakukan PLT Kadis PU yakni, Sabar Barus senilai Rp 20 miliar yang juga ditransfer melalui rekening Bank Jambi ke rekening atas nama Wendi Leo selaku kuasa direktur PT Batur Artha Mandiri. " Di ketiga itu 100 persen dengan nilai bersih Rp 18 miliar ke Wendi Leo," tandasnya. (isw)