Zola Bawa Alat Kesehatan ke Sukamiskin

Rabu, 19 Desember 2018 - 23:15:07 WIB - Dibaca: 1802 kali

()

 

Jambione.com, Zumi Zola sudah mendekam di bui Lapas Sukamiskin. Saat masuk, mantan Gubernur Jambi turut membawa perlengkapan kesehatan. Zumi Zola dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Jumat (14/12) lalu. Dia akan menjalani hukuman atas vonis 6 tahun yang diberikan hakim.

            "Ternyata setelah dipelajari, dia punya penyakit diabetes," ucap Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Selasa (18/12). Sebab itu, pihak Zumi Zola mengajukan membawa peralatan kesehatan berupa insulin.

Pihak Lapas Sukamiskin mempersilakan namun harus dititipkan di ruang kesehatan Lapas Sukamiskin. "Disimpan di poliklinik, enggak boleh dibawa oleh yang bersangkutan," katanya.
            Menurut Tejo, Zola sendiri telah meminta khusus perawatan soal kesehatannya di luar Lapas. Namun pihak lapas menyarankan agar perawatan dilakukan di dalam lapas. "Yang bersangkutan minta perawatan kesehatan lebih. Saya bilang, kalau di sini bisa, kenapa keluar. Dokternya tetap dari kita," kata Tejo.

Tejo menilai penanganan kesehatan Zola cukup dilakukan di poliklinik lapas. Saat ini, ujar Tejo, Zumi yang dijebloskan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin pada Jumat 14 Desember 2018 malam itu, tengah menjalani administrasi orientasi (AO) atau masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
            Proses mapenaling dilaksanakan selama empat hingga tujuh hari. Selama proses AO, Zumi tidak boleh dikunjungi oleh siapa pun. Selama proses itu, pihak lapas melakukan pemeriksaan kesehatan, memberikan pemahaman regulasi, dan peraturan kehidupan di lapas. 
            Zola belum ditempatkan bersama tahanan lain. Selama mapenaling, pria yang berlatar belakang artis itu ditahan di ruang tahanan bagian utara bawah. "Kondisinya sehat, tapi harus mendapatkan perawatan berkaitan dengan diabetes, harus disuntik insulin," tutur Tejo.

 

Sebelumnya, Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.     Atas putusan itu, Zola menerimanya. (*/isw)

 





BERITA BERIKUTNYA