Jambione.com, Sejumlah perusahaan pemegang izin konsesi hutan di Jambi resah. Mereka mengaku banyak sekali mendapat intimidasi dan aksi anarkis dari masyarakat perambah hutan. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama sehingga menyebabkan operasional perusahaan terganggu. Sementara perhatian dan tindakan dari pemerintah dan aparat keamanan tidak ada.
Oleh sebab itu, melalui Komisariat Daerah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Jambi, mereka menyerukan jaminan beriventasi di bidang kehutanan. APHI Jambi menganggap negara tidak hadir dalam perlindungan usaha kehutanan. Padahal, aksi anarkis dan intimidasi masyarakat perambah tersebut sangat mengganggu iklim berinvestasi.
"Sesuai Joko Widodo, kita meminta negara hadir di sini tidak hanya dalam aspek sosial, tetapi juga dalam aspek investasi. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi perusahaan dan karyawan perusahaan kehutanan,”kata Alizar, Sekretaris Komda APHI Jambi dalam konferensi pers di sekretariat APHI Jambi, Kebun Handil, Rabu (19/12), kemarin.
Menurut Alizar, dalam dua bulan terakhir terjadi beberapa kejadian besar di bidang kehutanan. Diantaranya, pendudukan Basecamp PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) oleh sekitar 300 massa di Desa Jadtibaru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, pada 26-27 Nopember 2018. Massa menghentikän kegiatan operasional perusahaan secara paksa, dengan cara menggiring semua alat berat dari areal kerja ke suatu titik dalam jarak 15 kilometer.
Selama pendudukan massa, karyawan mendapat intimidasi sehingga seluruh karyawan kabur ke pondok-pondok staf lapangan. Manajemen dan staf perusahaan juga dipaksa menanda tangani berita acara yang memuat keharusan penghentian operasional perusahaan sampai tuntutan mereka dipenuhi.
"Massa yang dikoordinir oleh LSM SP3LH Mandiangin dengan ketuanya Sukiman, tidur di dalam kantor dan kamar karyawan. Sehingsa isi kantor, termasuk dokumen-dokumen penting banyak yang hilang, ‘’ ungkap Tonga Siahaan, Manajer Humas PT AAS yang juga hadir dalam konfrensi pers tersebut.
Menurut Tonga, manajemen dan seluruh karyawan PT AAS sangat merasa terancam dengan kejadian ini. Sebab, kata dia, saat ini 60 persen dari 23.000 Ha lahan konsesi yang mereka kelola sejak 2011 sudah diduduki massa. ‘’ Kita sudah seringkali menyurati dan melapor ke Pemda dan pihak kepolisian. Namun, hingga sekarang solusi dan tindakannya tidak ada,’’ katanya.
Selain PT AAS, kejadian serupa juga dialami PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki). Basecamp perusahaan Restorasi Ekosistem (RE) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, diserang sekelompok massa pada Selasa (11/12) malam. Penyerangan itu diduga buntut dari penahanan salah satu perambah.
Dalam kejadian itu, massa menculik dan menyandera seorang staf PT Reki. Sementara itu seratusan lebih karyawan lainnya terintimidasi oleh aksi brutal massa yang datang membawa senjata tajam, seperti parang dan senjata tumpul.
Alizar menyayangkan aksi-aksi anarkis masyarakat yang hampir semuanya menuntut lahan di dalam konsesi perusahaan. Padahal, selama ini perusahaan bekerja sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap memberikan kontribusi nyata kepada negara dan daerah.
Bahkan, lanjut Alizar, kehadiran masyarakat di dalam hutan juga diakomodir perusahaan sesual Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.83/2016 tentang Perhutanan Sosial. Namun, kata dia, masyarakat yang diakomodir harus sesuai ketentuan dan aturan pemerintah. Bukan para perambah yang melakukan tindakan ilegal sehingga terkesan melegalisasi perambah.
Tindakan anarkis tersebut, kata Alizar, sudah seharusnya mendapat perhatian dan menjadi prioritas pemerintah dan instansi terkait. "Perlu tindakan tegas terhadap massa yang mengintimasi tersebut, ‘’tegasnya.
Menurut Alizar, mereka sudah seringkali menyampaikan masalah ini kepada pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL). Namun, penyelesaiannya tidak ada. ‘’ Makanya kita menilai tidak ada jamiman investasi dari pemerintah. Malah terkesan terjadi pembiaran dari pemerintah,’’ katanya.
Saat ini, lanjut Alizar, di Jambi terdata sebanyak 23 perusahaan kehutanan aktif. Dua perusahaan pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), 19 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan dua perusahaan pemegang izin Restotasi Ekosistem (RE). ‘’Bila tidak ada kepastian hukum dan jaminanan investasi, dikhawatirkan aksi-kasi anarkis massa akan membuat seluruh perusahaan bidang kehutanan tutup buku,’’pungkasnya. (*/kum)