Jambione.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menuntut Mantan Bupati Kabupaten Sarolangun, M Madel 2,5 tahun penjara. Selain hukuman kurungan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan perumahan PNS Sarolangun itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidier 4 bulan penjara.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 30 bulan penjara dan dena Rp 500 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan penjara ," kata jaksa.
Menurut jaksa, Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. (isw)