Jambione.com, Terdakwa kasus korupsi perumahan PNS Sarolangun, Fery Nursanti dituntut 10 tahun penjara loleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Selain itu, Fery juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.
"Menuntut terdakwa Ferry Nursanti Selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa saat membaca tuntutan, Kamis (20/12/2018).
Selain itu, Ferry Nursanti dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp 4 miliar subsider 6 tahun penjara. "Apabila tidak diganti sesuai dengan waktu telah ditentukan maka semua harta kekayaan terdakwa disita untuk negara.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar dakwaan subsidair Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. (isw)