Jambione.com, Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap temuan mainan berlogo Palu Arit yang ditemukan di tempat penukaran poin, permainan anak anak Anak Anak, Amazon di Lantai III, WTC Batanghari, Minggu (13/1/2019) sekitar pukul 18.00 wib
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut.
"Kita bandingkan juga antara bendera Uni Soviet yang dulu dengan logo PKI,"katanya.
Menurut Yuyan, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah karyawan dan pimpinan tempat permainan anak tersebut. "Dari keterangan sementara kita dapat informasi barang tersebut di drop dari Jakarta. Tetapi tidak diperjual belikan. Hanya digunakan untuk penukaran point," ungkapnya.
Terkait dengan penyebaran barang, pihkanya masih mendalami apakah sesuai dengan pertauran undang undang yang ada atau tidak." Menurut Pasal 107 KUHP, ikut menyebarkan logo komunis bisa dijerat pidana. Ini kita dalami apakah pemilik tempat permainan itu bisa dikenakan pasal ini atau tidak,’’ katanya.
Yuyan mengatakan, pihaknya menyita sedikitnya enam mainan anak anak berbentuk military dengan logo palu arit dari tempat tersebut. "Semuanya ada 10, tapi 4 sudah ditukarkan point oleh orang. Masih tersisa enam, itu yang kita sita," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Polsekta Pasar Kota Jambi menyita mainan anak anak berlogo palu arit, lambang Partai Komunis Indonesia (PKI). Mainan tersebut ditemukan dijual bebas di tempat permainan anak anak, lantai III Mall WTC Batanghari, tepatnya di tukar koin Amazon.
Informasinya, penyitaan mainan berlogo palu arit itu dilakukan sekitar Pkl 18.00 Wib, Minggu (13/1). Mainan tersebut berupa bonek kecil army. Di boneka tersebut terdepat bendera berwarna dasar merah dengan logo bintang dan palu arit, mirip bendera PKI. (isw)