Gelapkan Pajak Rp 3,1 Miliar, Direktur PT Jambi Jaya Makmur Ditahan

Kamis, 24 Januari 2019 - 14:44:09 WIB - Dibaca: 3244 kali

()

 

      

Jambione.com, Direktur PT. Jambi Jaya Makmur, Sunardi ditahan kejaksaan negeri (kejari) Jambi, Kamis (24/1/2019). Sudardi merupakan tersangka penggelapan pajak senilai Rp 3,1 Miliar. Dia langsung dititipkan di Lapas Klas II A Jambi.

            Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexy Patarani mengatakan kasus penggelapan pajak yang dilakukan Sunardi ini awalnya ditanggani Penyidik PNS Kanwil DJP Sumbar Jambi. "Hari ini dilimpahkan ke Kejari dengan pendampingan pihak Kejati karena lintas Provinsi," katanya.

            Saat penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun saat dilimpahkan dari Padang ke Kejari melalui Kejati tersangka dilakukan penahanan. "Penahanan selama 20 hari kedepan," katanya.

            Dalam aksinya, Sunardi berupaya melakukan penggelapan pajak PT Jambi Jaya Makmur yang dipimpinnya. Dia melaporkan SPT Ppn palsu ke kantor pajak. " Akibat perbuatannya kerugian pendapatan negara sekitar Rp 3,1 Miliar," pungkasnya. (isw)

 





BERITA BERIKUTNYA