Jakarta - Kinerja keuangan secara menyeluruh BPJS Kesehatan masih menunggu hasil audit BPKP. BPJS Kesehatan pada 2018 mengalami defisit yang cukup besar sehingga mendapat suntikan modal dari pemerintah.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran (HPP) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini mengatakan salah satu penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan dikarenakan penyalahgunaan manfaat.
"Kalau kasus per kasus, kemungkinan besar ada terjadi penyalahgunaan layanan," kata Didik saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Selanjutnya, besaran urun biaya sebagaimana sesuai ketentuan, sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi sebesar Rp 30.000.000.
Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG. Aturan ini diteken pada 14 Desember 2018 oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dan diundangkan pada tanggal 17 Desember 2018.
Oleh karena itu, penekanan defisit BPJS Kesehatan bisa dengan penataan layanan melalui Permenkes Nomor 51 Tahun 2018.
"Dengan demikian, ia lebih ditujukan untuk meng-address potensi penyalahgunaan pelayanan itu. Jika hal itu nanti telah dapat dilaksanakan dengan baik, tentu juga akan berimplikasi pada kendali biaya," ungkap dia.(*)