Jambione.com, JAMBI – Sanksi tegas diberikan oleh Satpol PP Kota Jambi, terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel berjualan di kawasan Taman Pedestrian Jomblo, kawasan Kotabaru, pada Jumat (31/1).
Ini setelah, petugas Trantib Satpol PP Kota Jambi, yang dipimpin oleh Fajri, melakukan patroli di kawasan tersebut. Mereka pun menemukan PKL yang nekat membuka lapak pada siang hari.
Padahal, hal tersebut telah dilarang dalam pasal 44 ayat 3 Perda Kota Jambi No 12 tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
“Dalam perda sudah disebutkan, pada hari biasa dilarang membuka lapak dagangan di kawasan tersebut. Mereka hanya bisa membuka lapak, pada malam hari,” sebut Fajri, Kabid Trantib Satpol PP Kota Jambi.
Akibatnya, salah satu PKL yang biasa menyewakan skuter atau otoped terpaksa dibawa ke kantor Satpol PP Kota Jambi untuk dimintai keterangan dan tanggung jawabnya.
“Mereka melanggar Perda tersebut. Sudah kita kenakan denda adminitrasi, maksimal Rp2,5 juta.” jelas Fajri.
Lanjutnya, denda tersebut langsung dimasukkan ke dalam khas daerah melalui salah satu bank. PKL tersebut terpaksa dikenakan denda karena membandel.
“Sudah sering kita berikan peringatan namun tidak diindahkan. Ini kita lakukan juga sebagai upaya efek jera bagi PKL,” tegas Fajri.
Dengan adanya denda tersebut, besar harapannya kepada para PKL agar mau mengikuti ketentuan peraturan yang telah ada. Sehingga tidak merugikan para PKL itu sendiri. “Apalagi, aturan-aturan tersebut sudah kami pasang di beberapa titik di kawasan Pedestrian. Kami hanya menegakkan perda, jika PKL memang salah kami tidak segan untuk menindak. Apalagi jika sudah dingatkan berkali-kali,” tandasnya. (ali)