Jambione.com, Restoran McDonald tertunda hadir di Kota Jambi. Proses pembangunan gedungnya ternyata tak berizin. Alhasil, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menyegel sebuah bangunan yang tidak memiliki izin yang rencananya akan digunakan sebagai tempat usaha McDonald. Penyegelan bangunan tersebut dilakukan pada hari Senin (28/1) sekitar pukul 13:00 WIB. Bangunan tersebut berada di kawasan Jalan Sumantri Brojonegoro TAC Kota Jambi.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Jambi Said Afrizal saat dikonfirmasi setelah penyegelan menyampaikan bahwa bangun yang sedang dalam proses pembangunan tersebut disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sebelum bangunan ini dibangun beberapa bulan lalu, sudah disampaikan untuk mengurus izin.
"Tapi pemilik usaha tersebut meski surat perizinannya belum keluar tetap melanjutkan proses pembangunan," ujarnya.
Lebih lanjut Said menyampaikan untuk saat ini proses pembangunan tempat usaha McDonald tersebut harus dihentikan dan tempatnya disegel untuk sementara ini. "Untuk saat ini pembangunannya kita segel dulu, kita sudah hubungi pemiliknya agar mengurus izinnya, kalau sudah keluar izinnya baru proses pembangunan bisa di lanjutkan," pungkasnya. (ali)
Awasi Bantuan Ke Masyarakat, Polda Jambi Bentuk Satgas Bansos
Tiba di Jambi, Danrem 042/Gapu, Kolonel Arh Elphis Rudy, Disambut Forkompimda
Danrem 042/Gapu Resmi Berganti, Kolonel Arh Elphis Rudi Gantikan Kolonel Inf Dany Budiyanto
Kapolri Dan Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren Buntet Cirebon
Aktor Intelektual Pembunuh Wartawan Diberi Remisi, AJI Jambi Kecam Presiden