Awas! Parktik Jual Beli Suara Pada Pileg 2019

Selasa, 19 Maret 2019 - 23:17:17 WIB - Dibaca: 2143 kali

()

 

 

jambione.com-  Money politic (politik uang) dan praktik jual beli suara berpotensi terjadi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Termasuk di Jambi. Ini perlu diwaspadai semua pihak. Praktik ini mungkin terjadi di antara para calon anggota legislatif (caleg) yang bersaing untuk mendapatkan kursi parlemen. Alasannya, persaingan antarcaleg di daerah pemilihan untuk menduduki kursi parlemen semakin ketat.

Saat ini, ada 7.968 caleg DPR RI, 807 caleg DPD RI, dan 22 ribuan caleg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersaing di Pileg 2019. Sementara, kursi DPR/DPD dan DPRD yang tersedia untuk diperebutkan terbatas. Mekanisme kecurangannya salah satunya penggelembungan dan penggembosan suara.

            Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof Muhammad Alhamid beberapa waktu lalu pernah mendapati sejumlah kasus tersebut dengan paket harga bermacam-macam. Apalagi praktik curang itu melibatkan penyelenggara ditingkatan paling bawah, KPPS dan PPL.

            Praktik jual beli suara ini  rawan terjadi karena model penetapan kursi caleg dilakukan secara proporsional terbuka. Para caleg harus bersaing mendapatkan suara terbanyak. Bahkan dari pesaingnya dalam satu partai yang sama.

            Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan kemungkinan terjadinya praktik jual beli suara pada Pileg 2019 sangat kecil. Meski demikian dia tidak menampik kemungkinan itu bisa saja terjadi.

Menurut dia, praktik tersebut sudah sangat jelas merupakan pelanggaran kode etik. Tindakan seperti itu tidak dibenarkan karena bisa mencederai asas penyelenggaraan Pemilu. “Kemungkinan tersebut bisa terjadi jika kondisinya di TPS tidak ada saksi atau pengawas dari Bawaslu,” katanya.

            Apnizal melanjutkan, kemungkinan praktik jual beli suara itu bisa terjadi jika personel KPPS maupun saksi dan pengawas di TPS sama-sama bermain. Bahkan dia tidak menampik praktek seperti ini terjadi di sejumah TPS pada Pemilu 2014 lalu. “Kalau semuanya bermain, bisa saja terjadi. Tapi Kita harapkan hal ini tidak terjadi di Pemilu 2019,” ujarnya.

            Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin menyebtukan, jika KPPS kedapatan mencoblos surat suara sisa bisa dikenakan pasal 532 UU nomor 7 tahun 2017.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara diancam kurung 4 tahun dan denda 48 juta.

            Menurut Wein, lahirnya UU nomor 7 salah satunya untuk menyoroti praktek jual beli suara. “Kalau nanti terjadi dan ditemukan bisa dikenakan pasal ini. Karena mereka menjanjikan ke caleg untuk memberikan surat suara sisa dengan harga yang dipatok,” katanya.

            Wein melajutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gakkumdu seluruh kabupaten/kota se Provinsi Jambi untuk mencegak praktik jual beli suara. “Intinya kita sudah paham terkait ketentuan pidana. Jika nanti ada temuan seperti ini, akan segera diproses masuk dalam tindak pidana,” tandasnya.

            Sementara itu, Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi mengatakan, praktik jual beli suara ini  rawan terjadi karena model penetapan kursi caleg dilakukan secara proporsional terbuka. Para caleg harus bersaing mendapatkan suara terbanyak. Bahkan dari pesaingnya dalam satu partai yang sama. Apalagi, Pileg tahun ini dilaksanakan berbarengan dengan Pilpres. Hal ini menyebabkan pengawasan baik dari penyelenggara Pemilu, media massa, dan masyarakat lebih berfokus kepada Pilpres.

Very memperkirakan proses penghitungan suara untuk Pileg 2019 akan terjadi hingga larut malam. Saat itu, fokus dari penyelenggara Pemilu, media massa, dan masyarakat sudah beralih kepada masalah pelanggaran Pilpres. Alhasil, para caleg lebih leluasa untuk melakukan jual beli suara ini.

"Hari ini primadonanya Pilpres. Pamor legislatifnya menurun dan tidak menjadi perhatian yang cukup mendalam dari publik secara luas," kata Very dilansir dari Dkatadata.co.id. Very mengatakan, Bawaslu harus mendorong sosialisasi informasi perihal pentingnya Pileg kepada masyarakat. Dengan demikian, publik dapat ikut serta mengawasi berjalannya Pileg.

Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan menambahkan, jual beli suara berpotensi terjadi karena para caleg kesulitan meraih suara pemilih dalam kampanye. Sebab, isu-isu lokal yang dapat mendongkrak popularitas para caleg minim ketimbang isu nasional. Mereka pun tak mendapatkan insentif elektoral yang cukup besar dari calon presiden yang diusung oleh partai. Sementara, mereka harus tetap menggelontorkan dana yang cukup besar untuk bisa memenangkan Pileg 2019. "Sehingga mereka cari cara untuk mengamankan suara mereka," kata Erik yang juga dilansir dari Kkatadata.co.id.

Selain jual beli suara, Erik menilai potensi kecurangan dapat terjadi melalui politik uang kepada pemilih. Berdasarkan riset SPD, sekitar 60-65% pemilih masih berlaku permisif terhadap politik uang. Ada pun, SPD mencatat ada 11 persen pemilih yang dapat terpengaruh suaranya oleh politik uang. "Di Pileg 2014, pemenang Pileg itu selisih suara yang dibutuhkan enggak lebih dari 1%. Jadi 11% itu lebih dari cukup untuk mengubah konstelasi Pileg," kata Erik.

Atas dasar itu, Erik menilai pentingnya pengawasan dari Bawaslu untuk mengawasi kasus jual beli suara dan politik uang saat Pileg 2019. Erik mengatakan, Bawaslu memiliki modalitas yang cukup kuat di berbagai TPS untuk mencegah kecurangan itu terjadi.

Menanggapi itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar memastikan bahwa potensi jual beli suara dan politik uang akan minim terjadi. Sebab, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada saat ini telah bertugas juga pada Pemilu-pemilu sebelumnya.

Alhasil, mereka sudah punya pengalaman untuk mengantisipasi berbagai kecurangan itu terjadi. "Diharapkan mereka sudah punya kemampuan (mengantisipasi) hal-hal yang mungkin terjadi pada saat pemungutan suara," kata Fritz.(fay)

 





BERITA BERIKUTNYA