Jambione.com, Empat terdakwa perkara korupsi proyek pipanisasi air bersih Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (20/3) kemarin. Mereka divonis berbeda. Dari empat terdakwa, rekanan proyek senilai Rp 151 Miliar itu, Wendy Leo, divonis paling berat.
Wendi divonis majelis hakim yang diketui Erika Emsah Ginting 2 tahun 6 bulan penjara. "Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6 Miliar, dikurangi dengan yang dikembalikan Rp 1, 4 Miliar," kata Hakim Erika Emsah Ginting saat membacakan amar putusan.
Apabila uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. "Apa tidak cukup maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun penjara," lanjut Erika.
Sementara tiga terdakwa lainnya, Sabar Barus divonis 1 tahun 6 bulan penjara, subsider 3 bulan kurungan. Lalu Hendy Kusuma dan Ery Dahlan, masing masing divonis 1 tahun penjara, denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga meminta semua alat-alat yang tidak terpakai untuk dikembalikan ke Dinas PUPR Tanjungjabung Barat agar dapat diigunakan. "Dikembalikan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya," tutupnya.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa dinyatakan telah menyebabkan kerugian negara Rp 18 miliar. Kerugian negara timbul setelah para terdakwa mengambil alih seluruh pekerjaan jasa konstruksi pembangunan sarana air bersih Tebing Tinggi, Kuala Tungkal, Tanjungjabung Barat tahun 2009. Dalam kasus ini terdapat perpindahan kontrak yang dikerjakan oleh satu perusahaan, ke perusahaan lainnya.(isw)